Perspektif Serta Pertanggungjawaban Hukum Pidana Perpajakan di Indonesia
Keywords:
Tindak pidana perpajakan; administrasi; tindak pidana umum; tindak pidana khusus.Abstract
Kontribusi pendapatan yang didanai wajib pajak artinya komponen pendapatan yang esensial dan sangat penting bagi pembangunan negara kesatuan Republik Indonesia. Upaya agar dapat meningkatkan ketaatan wajib pajak terhadap pembayaran pajak perlu diperhatikan. Ini adalah inti atau akar dari pengaturan pajak dan sanksi hukum pidana. Tindak pidana dalam bidang pajak termasuk di bidang hukum administrasi (hukum pidana administrasi atau delik subsider), Dengan mudah dan fleksibel untuk dituntut selama tujuan hukum itu tercapai. Wajib pajak dengan senang hati membayar sesuai dengan kewajiban perpajakannya. Pemanfaatan standar peraturan pidana umum dan unik untuk demonstrasi kriminal di bidang pemungutan pajak tidak tepat dan dapat menimbulkan masalah hukum di pengadilan. Dengan demikian, pelanggaran umum dan pengecualian yang berkaitan dengan pemungutan pajak tidak dapat dituntut secara pidana dan segala akibatnya. Korupsi dapat diterapkan pada pelanggaran pajak dengan dua cara. Artinya, menurut pasal 43A(3), mereka berbeda satu sama lain, atau pasal 14 dimasukkan ke dalam undang-undang perpajakan. UU No. 31 Tahun 1999 direvisi dengan PP No. 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
References
Achmad, R. (2016). Aspek Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Perpajakan. Doctrinal, 1(2), 283–304.
Armanda, D., & Iskandar, H. (2021). Penerapan Sanksi Administrasi Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi. Asia-Pacific Journal of Public Policy, 7(1), 37–48.
Candra, S. (2013). Pembaharuan Hukum Pidana; Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional Yang Akan Datang. Jurnal Cita Hukum, 1(1), 95895.
Herman, K. M. S., Nurmawati, B., Iryani, D., & Suhariyanto, D. (2023). Tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara atas penyalahgunaan transfer pricing untuk penghindaran pajak. JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 9(3), 1523–1532.
Julaika, T. (2024). Akselerasi Peningkatan Investasi antara Pemerintah dengan Badan Usaha Memacu Pertumbuhan Ekonomi. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1971–1977.
Kembuan, T. A. (2020). TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN DANA BAGI FAKIR MISKIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN. LEX CRIMEN, 9(3).
Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Najicha, F. U. (2022). Peranan Hukum Pajak sebagai Sumber Keuangan Negara pada Pembangunan Nasional dalam Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 6(1), 169–181.
Purwitasri, A., & Mutafarida, B. (2024). Urgensi Pajak dalam Mendorong Pembangunan Infrastruktur dan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 2(6), 656–666.
Rais, M. T. R. (2022). Negara Hukum Indonesia: Gagasan Dan Penerapannya. Jurnal Hukum Unsulbar, 5(2), 11–31.
Rusdi, D. R. (2021). Peranan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Pendapatan dan Belanja Negara. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(1).
SIAHAAN, J., HERDIANA, K., SARI, P. K., & AKHYAR, Z. H. (2021). Menilik Signifikansi Pengaruh Aspek Kepercayaan Masyarakat kepada Instansi Perpajakan terhadap Peningkatan Rasio Kepatuhan Pajak Sukarela.
Tampubolon, K. (2013). Praktek, gugatan, dan kasus-kasus pemeriksaan pajak. Jakarta: Indeks.
Tumanggor, A. H. (2022). Sistem Perpajakan Di Indonesia Dalam Prespektif Hukum Islam (Analisa Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan). Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 5(2), 426–434.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Tanudjaja Tanudjaja, Felix Ang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.