Penegakan Hukum Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Perpajakan Mengenai Faktur Pajak Tidak Sah (Fiktif)
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v3i6.735Keywords:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana Perpajakan, Faktur Pajak Tidak Sah, UU No. 16/2009Abstract
Makalah ini mengkaji penegakan hukum dalam menyelesaikan tindak pidana perpajakan terkait faktur pajak tidak sah (fiktif). Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah, berperan penting dalam pembangunan nasional. Tindak pidana perpajakan, khususnya penggunaan faktur pajak tidak sah, berdampak negatif terhadap pendapatan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Dalam makalah ini, dibahas regulasi hukum yang sejalan dengan UU No. 16/2009 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta tindakan hukum yang diterapkan dalam kasus faktur pajak tidak sah. Analisis ini mencakup upaya preventif dan represif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menanggulangi tindak pidana perpajakan. Dalam makalah ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang ketat, serta edukasi bagi wajib pajak guna mencegah terjadinya pelanggaran perpajakan di masa mendatang. Diharapkan makalah ini dapat memberikan wawasan bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang perpajakan.
References
Al-Firdaus, Farid. 2017. “Studi Eksploratif Penanganan Faktur Pajak Yang Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya.” JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review) 1 (2): 14–30. https://doi.org/10.31092/jpi.v1i2.194.
Amri, and Wiwiek Prihandini. 2019. “Sistem Elektronik Nomor Faktur (e-Nofa) Dan Penerbitan Faktur Pajak Fiktif.” Jurnal Akuntansi Dan Pajak 20 (01): 1–10. https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jap/article/view/512/pdf.
Damayanti, Nendy, Puspita Adhy Surya Ningsih, and Andi Ersandi Ramadhan. 2022. “Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Perpajakan Terhadap Faktur Pajak Tidak Sah Yang Dilakukan Oleh Pt. Dc.” Journal Lex Suprema 4 (1): 947–61. http://money.kompas.com/read/2020/08/07/114100226/palsukan-faktur-pajak-wajib-pajak-ini-divonis-penjara-.
Indriyanto, Erwin, and Rivo Revino. 2018. “Pengaruh Kualitas Sistem Elektronik Nomor Faktur (E-Nofa) Dan Implementasi Pelayanan Terhadap Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak.” Jurnal Ilmu Akuntansi 16 (2): 68–78. http://journal.unas.ac.id/akunnas/article/view/437.
Mudzakkir. 2011. “Pengaturan Hukum Pidana Di Bidang Perpajakan Dan Hubungannya Dengan Hukum Pidana Umum Dan Khusus.” Jurnal Legislasi Indonesia 8 (2): 43–68. https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/949652.
Nurfazilah, Rani. 2018. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Dalam Undang-Undang Perpajakan Di Kantor Wilayah Ditrektorat Jenderal Pajak Riau Dan Kepulauan Riau.” JOM Fakultas Hukum 5 (2): 1–15.
Ohoiwirin, Valentino, and Ahmad Sholikhin Ruslie. 2022. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Wajib Pajak Yang Melakukan Tindak Pidana Perpajakan.” Bureaucracy Journal?: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 2 (2): 679–92. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i2.96.
Saidi, Muhammad Djafar. 2011. Kejahatan Di Bidang Perpajakan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 2002. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Grafindo Persada.
Sujud, and Ibrahim. 2017. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Korupsi Pajak Pph 21 Dan 23 Khususnya Di Kantor Camat Pelayangan Tahun 2014 (Studi Kasus Penyimpangan Dana Pajak Pph 21 Dan 23 Oleh Bendahara Pada Kantor Camat Pelayangan).” Legalitas: Jurnal Hukum 9 (2): 246–61.
Suwiknyo, Edi. 2020. “Dari Korupsi Hambalang Hingga Kasus Pajak, Ronny Wijaya Divonis 5,5 Tahun Penjara.” Kabar24.Bisnis.Com. 2020. https://kabar24.bisnis.com/read/20200807/15/1276211/dari-korupsi-hambalang-hingga-kasus-pajak-ronny-wijaya-divonis-55-tahun-penjara. Diakses 1 Mei 2024
Tampubolon, Karianton. 2013. Praktek, Gugatan, Dan Kasus-Kasus Pemeriksaan Pajak. Jakarta: Indeks.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Pph)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Tanudjaja Tanudjaja, Rita Listiyarini
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.