Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Penerapan Sanksi Terhadap Wajib Pajak Yang Melakukan Tindak Pidana Perpajakan
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v3i7.790Keywords:
Perpajakan, Pengaruh, Wajib PajakAbstract
Pada awalnya, pajak bukanlah suatu pungutan, melainkan pemberian sukarela yang diberikan oleh rakyat untuk raja yang telah memelihara kepentingan negara, menjaga negara dari serangan musuh, membiayai pegawai kerajaan, dan lain sebagainya. Pajak dapat menjadi salah satu instrumen bagi pemerintah untuk mengukur seberapa besar kesadaran masyarakat untuk membayar pajak atau mendanai penyelenggaraan negara dan mengukur tentang nilai pendapatan dan kesejahteraan riil masyarakat. Pajak menjadi penerimaan negara terbesar yang digunakan negara untuk membangun seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Menyadari pentingnya mendorong pengetahuan pajak dalam upaya peningkatan kepatuhan perpajakan pada self assessment system, memberikan dan menjalankan berbagai kegiatan penyuluhan, sosialisasi, pelayanan, dan hubungan masyarakat guna memberikan pengetahuan kepada wajib pajak untuk menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak. Problem hukum yang perlu menjadi perhatian di masa datang adalah pengaturan dan penegakan hukum mengenai penyelesaian sengketa pajak yang berpotensi merugikan terhadap pendapatan negara dan tindak pidana di bidang perpajakan serta penyalahgunaan dana yang bersumber dari pendapatan negara yang berasal dari pajak. Walaupun hukum pajak tergolong ke dalam hukum administrasi negara, namun diperkuat dengan diaturnya ketentuan pidana didalam Undang-undang perpajakan. Mengenai konsep dari sanksi perpajakan ialah menjadi kontrol atau pengawasan dari pemerintah untuk menjamin ditaatinya peraturan- peraturan oleh warga negara agar tidak terjadi pelanggaran Pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Sanksi yang dijatuhkan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
References
Bramantia, D. (2023). Faktor–Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Di Indonesia. JUMBIWIRA: Jurnal Manajemen Bisnis Kewirausahaan, 2(2), 133–143.
Gunawan, M. C., Achmad, G. N., & Rafika, M. (2021). Strategi Komunikasi DJP sebagai Respon Naiknya Tarif PPN Guna Mewujudkan Optimalisasi Penerimaan Pajak di Tahun 2022. Prosiding Simposium Nasional Perpajakan, 1(1), 125–134.
Minarni, M. (2020). Peluang Zakat Maal sebagai Sumber Penerimaan Negara dalam APBN Indonesia. Valid: Jurnal Ilmiah, 17(2), 97–110.
Ohoiwirin, V., & Ruslie, A. S. (2022). Penerapan Sanksi Pidana terhadap Wajib Pajak yang Melakukan Tindak Pidana Perpajakan. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(2), 679–692.
RAHMAT, F. (2019). Pengaruh Pemahaman System Perpajakan, Sanksi Perpajakan Dan Hukum Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Wajib Pajak pada Masyarakat di panam Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Riau). Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Rois, A., & Asyik, N. F. (2022). Pengaruh self assessment system, pemeriksaan pajak, pengetahuan pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 11(5).
Bimbim Maghriby, Dani Ramdani, Pengaruh Dari Kesadaran Diri Wajib Pajak Dan Pengetahuan Perpajakannya Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Entitas Usaha Kecil (UMKM), 2020
Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara IndonesiaPasca Reformasi,Buana Ilmu Populer, jakarta, 2007, hal.881.
Mustofa, Achmad Fauzi, Pengaruh Pemahaman Pajak, Peraturan Perpajakan, Tarif Pajak, dan Asas Keadilan Terhadap Kepatuhan Wajib
Rizka Novianti Pertiwi, Devi Farah Azizah, dan Bondan Catur Kurniawan, “Analisis Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Probolinggo)”, Jurnal Perpajakan, Vol. 3, Nomor 1 November 2014, hlm. 1.
Rocky Marbun, dkk. Kamus Hukum Lengkap: Mencakup Istilah Hukum & Perundang-undangan Terbaru. Jakarta: Penerbit Visimedia, 2012
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986,
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970,
Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959,
Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No.27 tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Tanudjaja Tanudjaja, Elsinta Rusmaya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.