Analisis Pemungutan Pajak Parkir di Kota Surabaya Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah
Keywords:
Pajak Daerah, Pajak Parkir, Pendapatan Asli DaerahAbstract
Penelitian ini mengkaji mengenai dasar hukum pemungutan pajak parkir dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Pajak parkir adalah Pajak Daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun sebagai suatu usaha termasuk penyedia tempat penitipan kendaraan bermotor yang memungut bayaran. Dasar pemungutan Pajak Parkir di Kota Surabaya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Beberapa hambatan yang dihadapi dalam penerimaan pajak parkir yaitu sulitnya memberikan surat SPTPD, sosialisasi, serta pengawasan terhadap lahan khusus parkir. Adanya pungutan liar juga berdampak pada pencapaian target Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak parkir.
References
Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Nurjanah, F., Muliadi, Effendi, A.S. 2016. “Efektifitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah”. Jurnal Ilmu Ekonomi Mulawarnan, 1(1). Diakses pada 10 Juni 2024 dari https://journal.feb.unmul.ac.id/index.php/JIEM/article/view/145/662
Rosalina, Wilopo, Arik Prasetya. 2016. “Peran Pemungutan Pajak Parkir Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang”. Jurnal Perpajakan (JEJAK) 8(1). Diakses pada 7 Juni 2024 dari https://media.neliti.com/media/publications/193733-ID-peran-pemungutan-pajak-parkir-dalam-peni.pdf
Fadillah, Laudy Justiar. 2015. “Kontribusi dan Efektivitas Penerimaan Pajak Parkir Pada Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang Tahun 2005-2014”. Semarang: Skripsi UNS.
Pramardika, R. 2017. “Analisis Kontribusi Pajak Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya Tahun 2014-2016”. Surabaya: Universitas Airlangga. Diakses pada 10 Juni 2024 dari https://repository.unair.ac.id/70940/
Elaine, Meilita. 2023. “Tak Capai Target, Realisasi PAD Parkir Surabaya 2022 Turun 40 Persen”. Suara Surabaya. Diakses pada 10 Juni 2024 dari https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/tak-capai-target-realisasi-pad-parkir-surabaya-2022-turun-40-persen/
Galuh, Nora. “Simak! Ini daftar lengkap tarif pajak daerah terbaru di Surabaya”. DDTC News. Diakses pada 7 Juni 2024 dari https://news.ddtc.co.id/simak-ini-daftar-lengkap-tarif-pajak-daerah-terbaru-di-surabaya-1800369
Idn Times Jatim. “PAD Surabaya Bocor Rp. 18 miliar karena parkir liar”. Diakses pada 7 Juni 2024 dari https://jatim.idntimes.com/business/economy/khusnul-hasana/pad-surabaya-bocor-rp18-miliar-karena-parkir-liar
Maulida, Rani. “Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia”. Diakses pada 7 Juni 2024 dari https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/sistem-pemungutan-pajak
Panggayu, Bram. “Update Tarif 8 Tititk Parkir di Surabaya”. Suarasurabaya.net. Diakses pada 7 Juni 2024 dari https://www.suarasurabaya.net/info-grafis/2024/update-tarif-8-titik-parkir-di-surabaya/
Pratama, Fadhilah Putra. “Mengejar Capaian Retribusi Parkir Tepi Jalan Surabaya”. Suarasurabaya.net. Diakses pada 7 Juni 2024 dari https://www.suarasurabaya.net/info-grafis/2024/mengejar-capaian-retribusi-parkir-tepi-jalan-surabaya/
Setyawan, Dicky. “Profil Kota Surabaya: Letak Geografis, Peta Wilayah & Wisata”. Tirto.id. Diakses pada 06 Juni 2024 dari https://tirto.id/profil-kota-surabaya-letak-geografis-peta-wilayah-wisata-gAbr
Widiyana, Esti. “17,4 Juta Wisatawan Melancong ke Surabaya pada 2023”. Detik Jatim. Diakses pada 6 Juni 2024 dari https://www.detik.com/jatim/wisata/d-7167518/17-4-juta-wisatawan-melancong-ke-surabaya-pada-2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aghy Kauna, Tanudjaja Tanudjaja
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.