Harmonisasi Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v3i7.789Keywords:
Hukum Pidana, Perpajakan, Tindak Pidana, dan UU HPP.Abstract
Tindak pidana perpajakan merupakan suatu tindakan atau peristiwa melanggar hukum Undang-Undang Perpajakan yang dilakukan oleh seseorang yang tindakannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagaimana yang telah di jelaskan dalam aturan perundang-undangan. Awalnya aturan tentang perpajakan di atur dalam UU No. 28 Tahun 2007, namun karena berkembangnya kasus yang terjadi membuat pemerintah melakukan pembaharuan peraturan dengan menerbitkan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). Adapun tujuan dari ditulisnya artikel ini yaitu untuk mengetahui proses jalannya hukum Undang-Undang Perpajakan dalam menangani kasus tindak pidana perpajakan serta mengetahui bentuk dan penyebab terjadinya tindak pidana perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan beberapa pendekatan, seperti analisis perundang-undangan, studi kasus, dan tinjauan literatur. Hasil akhir dari penelitian ini menyatakan jika Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dibentuk agar target penerima pajak negara dapat tercapai dengan cara memaksimalkan dan memprioritaskan penerimaan negara, bukan hanya terfokus pada hukum pidana. Tindak pidana perpajakan dapat dibedakan ke dalam dua bentuk, yaitu bentuk pelanggaran perpajakan yang dilakukan secara tidak sengaja (culpa) dan pelanggaran perpajakan yang dilakukan secara sengaja (dolus). Sedangkan penyebab terjadinya tindak pidana perpajakan ada banyak faktor, salah satunya yaitu faktor ekonomi dan tingginya tarif pajak yang dibebankan. Penyelesaian tindak pidana perpajakan oleh penegak hukum dilakukan melalui beberapa proses, seperti peringatan, pembekuan, penyitaan, perampasan, sanksi administrasi dan sanksi pidana.
References
Abunawar, H., Pelangi, I., & Angkupi, P. (2022). TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA. JUSTICE LAW?: Jurnal Hukum, 2(2), 45–53.
Achmad, R. (2016). ASPEK HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN. Jurnal.Umpalembang, 1(2).
Aditya, I. K. A. P., Kalangi, L., & Wangkar, A. (2021). ANALISIS PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 SESUAI UNDANG- UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN NOMOR 7 TAHUN 2021 PADA SINTESA PENINSULA HOTEL MANADO. Jurnal EMBA?: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 12(1), 791–801. https://doi.org/https://doi.org/10.35794/emba.v12i01.53562
Andaresta, S. D., Choerunnisa, W., & Janiyah, W. F. (2022). Sinergitas Kebijakan antara Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Jurnal Perpajakan Dan Keuangan Publik, 1(1), 44–50.
Ardiansyah, & Wahyudin. (2023). Politik Hukum Tindak Pidana Perpajakan dalam Perspektif Restorative Justice. Mimbar Keadilan, 16(2), 221–233.
Bastari, R. G., Junaidi, A., & Faried, F. S. (2023). Implementasi Ultimum Remidium dalam Penegakan Hukum Pidana di Bidang Perpajakan. Jurnal Bevinding, 01(02), 32–45.
Budiman, H., Harjadi, D., & Jalaludin, I. (2023). Sosialisasi Undang Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) di Kuningan. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 06(1), 1–8. https://doi.org/https://doi.org/10.25134/empowerment.v6i01.7281
Candra, F. A., Sinaga, F. J., Negeri, U., & Unimed, M. (2021). Peran Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia The Role of Law Enforcers in Law Enforcement in Indonesia. Edu Society: JurnalPendidikan, Ilmu Sosial, Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 41–50.
Hayati, Y. N., & Aryaputra, M. I. (2023). IMPLEMENTASI ASAS ULTIMUM REMEDIUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PUTUSAN NO. 148/PID.SUS/2020/PN.SMN. Semarang Law Review (SLR), 4(2), 109–122.
Joka, M. R. (2023). Tindak Pidana Perpajakan Dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Menurut Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Justice Voice, 1(2), 91–102. https://doi.org/10.37893/jv.v1i2.191
Kurnianingsih, R. (2022). Analisis Pajak Penghasilan sebelum dan setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 bagi WP Orang Pribadi. Journal Competency of Businnes, 5(2), 112–129. https://doi.org/https://doi.org/10.47200/jcob.v5i02.1097
Montolalu, Z. N., Putong, D. D., & Lanawaang, J. (2022). KAJIAN YURIDIS PENEGAKAN PIDANA PERPAJAKAN INDONESIA. Jurnal Constituendum, 2(1), 40–50.
Pamungkas, W., Yuditama, Y., & Irawan, F. (2022). ANALISIS PIDANA PENAGIHAN PAJAK DARI PERSPEKTIF ASAS HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT. Jurnalku, 2(2), 121–129.
Romadhon, A. J. L. (2020). Upaya Represif dan Preventif dalam Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Lalu lintas oleh Kendaraan Pengangkut Suporter PSIM. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(3), 127–135. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i3.11260
Setiadi. (2022). HARMONISASI UU HPP PERPAJAKAN INDONESIA DENGAN TAX CENTER JILID 2. Jurnal Bisnis Dan Akuntansi Unsurya, 7(1), 17–30.
Takdir. (2013). Mengenal hukum pidana. Laskar Perubahan.
Tarigan, S. R., Kalo, S., Nasution, B., & Sunarmi. (2014). PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN MELALUI PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. USU Law Journal, 2(2), 123–135.
Valentino, O., & Ruslie, A. S. (2022). Penerapan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(2), 679–692. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i2.96
Virginia, E. F., & Soponyono, E. (2021). Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 299–311.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hoirul Anam, Tanudjaja Tanudjaja
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.