Analisis Tindak Pidana Perpajakan Berdasarkan Pasal 43A Ayat (1) Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tentang Praperadilan Studi Kasus di Indonesia

Authors

  • Tanudjaja Tanudjaja Universitas Narotama
  • Suparman Budi Cahyono Fakultas Hukum Jurusan Ilmu Hukum Universitas Narotama Surabaya

Keywords:

Perpajakan, Tindak Pidana, Praperadilan

Abstract

Melihat kondisi perpajakan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Pajak adalah pemasukan utama bagi negara untuk mengatasi pembiayaan dalam menyelenggarakan pemerintahan. Melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan kepatuhan pembayaran pajak. Namun dengan maraknya kasus oleh oknum aparat pajak, telah mencederai, mengikikis rasa kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemungut pajak menurun yang disebabkan banyaknya kasus tindakkan penyelewengan seperti korupsi, penggelapan pajak, praktek manipulasi nilai pajak  dan banyak lagi tindak pidana pajak lainnya. Penulis dalam penelitian ini akan membahas tentang Praktek Praperadilan Tindak Pidana Perpajakan Berdasarkan Pasal 43A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dapat diketahui Praperadilan adalah pranata alat kontrol, koreksi dan evaluasi perbuatan penegak hukum yang melanggar tata cara yang ditetapkan dalam hukum acara. Mekanisme dimaksud tidak menyangkut aspek tindak pidana yang dipersangkakan tetapi melihat kaidah aturan sudah benar ata tidak. Praktek praperadilan sarana yang sering dipakai wajib pajak dalam kasus tindak pidana perpajakan, sehingga pranata praperadilan digunakan hakim dapat mempertimbangkan putusan yang terbaik. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan penelitian hukum kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Dan penelitiannya mengunakan deskriptif analitis yang menggambarkan atau mendeskripsikan ditinjau dari Perundang - undangan Perpajakan yang berlaku.

References

Ariesy Tri Mauleny, Nidya Waras Sayekti, Edmira Rivani, Venti Eka Satya, Lisnawati, Sulasi Rongiyati, Optimalisasi Dan Penguatan Perpajakan Indonesia (Jakarta ; Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020).

Cynthia Pandora, Pentingnya Pajak Untuk Masyarakat dan Negara (Jakarta; Universitas Bina Nusantara,2024).

D.Y. Witanto, Hukum Acara Praperadilan Dalam Teori dan Praktik (Depok, PT. Imaji Cipta Karya,2020).

Daymiliana Astrivani Ismau,Retna Safriliana, Parawiyati, Sosialisasi Perpajakan : Membangun Jembatan antara Kesadaran dan Pengetahuan Pajak Menuju Kepatuhan Pajak Bumi dan Bangunan (Malang;Universitas Merdeka Malang, 2024) Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol.11, No. 1.

Eni Endaryati S,Kom, M.Si, Penghindaran Dan Penggelapan Pajak (Semarang, Universitas STEKOM, 2021).

Grace Yurico Bawole, Landasan Hukum Terhadap Kejahatan di Bidang Perpajakan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Pajak (Manado; Universitas Sam Ratulangi, 2017).

Gusti Ayu Erlin Widyaningsih, Anak Agung Sagu Laksami Dewi, Luh Putu Suryani, Sanki Hukum Terhadap Pelanggaran Pajak yang Dilakukan oleh Korporasi (Denpasar; Universitas Warmadewa, 2022).

Hangga Yoga Pratama, Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penggelapan Pajak Studi Pada Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Brawijaya, (Malang, Universitas Brawijaya Malang, 2014).

Heru Wahyono, Analisis Yuridis Terhadap Putusan Perkara Praperadilan Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan (Malang, Universitas Islam Malang, 2018) Vol.7 No.2.

ICJR, Mekanisme Praperadilan harus di Reformasi Total, Perma 4 Tahun 2016 Belum Kompherensif mengatur Soal Praperadilan ; https://icjr.or.id/mekanisme-praperadilan-harus-di-reformasi-total-perma-4-tahun-2016-belum-komprehensif-mengatur-soal-praperadilan/(29 Februari,2020).

Jordan Sampriano Dalano Mamole, Refly Singal, Grace Yurico Bawole, Penegakan Hukum Bagi Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Bukti Pembayaran Pajak (Manado, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Sulawesi Utara) Lex Privatum Vol.13 No.3 Mar, 2024.

Maksum Rangkuti, Fungsi Pajak Yang Wajib Kalian Ketahui, (Sumatera Utara;Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, 2023).

Muzakkir, Pengaturan Hukum Pidana Di Bidang Perpajakan Dan Hubungannya Dengan Hukum Pidana Umum Dan Khusus (Jurnal Legislasi Indonesia, 2011) Vol.8 No. 1.

Novi Andriani, Mashuri, Peran Pemerintah Desa Terhadap Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Desa Gumanti Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Riau; Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau, 2023), Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial (JEIS) Vol.02, No.01.

Otoritas Jasa Keuangan, Panduan Penerapan Program APU PPT Berbasis Risiko terkait Tindak Pidana Asal (TPA) Perpajakan (Jakarta, Group Penanganan APU PPT Otoritas Jasa Keuangan, 2021).

Prof. Dr. Drs. H. Makhus Munajat, S.H., M.Hum, Hukum Pidana Anak di Indonesia (Jakarta; Sinar Grafika, 2022).

Republika, Manfaat Pajak Bagi Masyarakat dan Negara (Jakarta;sindikasi.republika.co.id,2022).

Rizal, Membedah Tranfer Pricing Dan Aturan Hukumnya (Jogyakarta, Universitas Gajah Mada Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, 2023).

Sartono,Perkembangan Hukum Perpajakan di Indonesia (Jakarta;UniversitasJayabaya,2023)Journal on Education Volume 05, No. 03.

Downloads

Published

2024-06-25

How to Cite

Tanudjaja, T., & Budi Cahyono , S. . (2024). Analisis Tindak Pidana Perpajakan Berdasarkan Pasal 43A Ayat (1) Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tentang Praperadilan Studi Kasus di Indonesia. Journal of Comprehensive Science (JCS), 3(6), 982–997. Retrieved from https://jcs.greenpublisher.id/index.php/jcs/article/view/736