Analisis Sangsi Putusan Nomor 3343 K/Pid.Sus/2019 Mengenai Faktur Pajak Fiktif
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v3i8.835Keywords:
tindak pidana perpajakan ,korporasi ,hukum administrasiAbstract
Tindak pidana perpajakan merupakan tindak pidana di bidang hukum administrasi yang dapat merugikan Negara karena kerugian yang disebebakan atas pajak yang tidak di bayar atau hal lainnya. dalam hal ini yang mengatur mengenai sangsi tindak pidana perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.Dimana tindak pidana perpajakan ini dapat dilakukan oleh Natuurlijk Persoon (orang perorangan) dan Badan Hukum (recht persoon) dengan memaanfaatkan cela untuk berbuat tindak kejahatan .dengan sangsi yang didapat adalah denda yang harus dibayarkan.
References
Ifani, I. (2015). Legal Standing Pengujian Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi RI (Tinjauan Yuridis dan Praktis Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003).
Leophaza, B., & Juita, M. V. (2020). Pengaruh Pelayanan Pajak, Sppt Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan bangunan (PBB) di Desa Karangsentul Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan Tahun. SASANTI JOURNAL OF ECONOMIC AND BUSINESS, 1(1).
Maris, A. W. (2024). Analisis Yuridis Tindak Pidana Perpajakan sebagai Salah Satu Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 1(3), 197–206.
Mutia, S. P. T. (2014). Pengaruh sanksi perpajakan, kesadaran perpajakan, pelayanan fiskus, dan tingkat pemahaman terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Studi Empiris pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Padang). Jurnal Akuntansi, 2(1).
Nur Vitriani, A. (2018). Penerapan Tax Amnesty Ditinjau Dari Efisiensi Pengeluaran Kas Wajib Pajak Antara Melakukan Tax Amnesty Dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan (Spt)(Studi Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan). Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Rahma, A., Fauziah, N. H., Amanda, R. P., & Vientiany, D. (2024). PAJAK PENGHASILAN DI INDONESIA: PERATURAN DAN PERHITUNGAN. Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 2(7), 558–572.
Bryan A Garner, Black’s Law Dicitionary (10 edn, Thomsons Reuters 2014).
Rahardjo, S. (1986). Ilmu Hukum. Bandung: alumni.
Hamdan, M. (2000). Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan. Bandung: Mandar Maju
Adyan, Antony, R. (2017). Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Jurnal Pranata Hukum, Vol.2, (No.2), p.90
Sarwini. (2014). Implementasi Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pajak. Jurnal Yuridika,Vol.39,(No.2),p.382.http://dx.doi.org/10.20473/ydk.v29i3.378
Aji, P. S. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perpajakan (Analisa Putusan Nomor: 334/Pid. Sus/2020/PN Jkt. Brt atas nama PT Gemilang Sukses Garmindo). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(3), 227-240.
Pasal 1 angka 10 UU TPPU
Pasal 55 KUHP
LAILY MELY,Putusan Nomor3343,MAHKAMAH AGUNG K/Pid.Sus/2019, Tanggal 31 Oktober 2019
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sidharta Tandiono, Tanudjaja Tanudjaja
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.