Analisis Sangsi Putusan Nomor 3343 K/Pid.Sus/2019 Mengenai Faktur Pajak Fiktif

Authors

  • Sidharta Tandiono Universitas Narotama, Indonesia
  • Tanudjaja Tanudjaja Universitas Narotama, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v3i8.835

Keywords:

tindak pidana perpajakan ,korporasi ,hukum administrasi

Abstract

Tindak pidana perpajakan  merupakan tindak pidana di bidang hukum administrasi yang dapat merugikan Negara karena kerugian yang disebebakan atas pajak yang tidak di bayar atau hal lainnya. dalam hal ini yang mengatur mengenai  sangsi tindak pidana perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.Dimana tindak pidana perpajakan ini dapat dilakukan oleh Natuurlijk Persoon (orang perorangan)  dan Badan Hukum (recht persoon) dengan memaanfaatkan cela untuk berbuat tindak kejahatan .dengan sangsi yang didapat adalah denda yang harus dibayarkan.

References

Ifani, I. (2015). Legal Standing Pengujian Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi RI (Tinjauan Yuridis dan Praktis Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003).

Leophaza, B., & Juita, M. V. (2020). Pengaruh Pelayanan Pajak, Sppt Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan bangunan (PBB) di Desa Karangsentul Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan Tahun. SASANTI JOURNAL OF ECONOMIC AND BUSINESS, 1(1).

Maris, A. W. (2024). Analisis Yuridis Tindak Pidana Perpajakan sebagai Salah Satu Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 1(3), 197–206.

Mutia, S. P. T. (2014). Pengaruh sanksi perpajakan, kesadaran perpajakan, pelayanan fiskus, dan tingkat pemahaman terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Studi Empiris pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Padang). Jurnal Akuntansi, 2(1).

Nur Vitriani, A. (2018). Penerapan Tax Amnesty Ditinjau Dari Efisiensi Pengeluaran Kas Wajib Pajak Antara Melakukan Tax Amnesty Dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan (Spt)(Studi Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan). Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Rahma, A., Fauziah, N. H., Amanda, R. P., & Vientiany, D. (2024). PAJAK PENGHASILAN DI INDONESIA: PERATURAN DAN PERHITUNGAN. Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 2(7), 558–572.

Bryan A Garner, Black’s Law Dicitionary (10 edn, Thomsons Reuters 2014).

Rahardjo, S. (1986). Ilmu Hukum. Bandung: alumni.

Hamdan, M. (2000). Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan. Bandung: Mandar Maju

Adyan, Antony, R. (2017). Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Jurnal Pranata Hukum, Vol.2, (No.2), p.90

Sarwini. (2014). Implementasi Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pajak. Jurnal Yuridika,Vol.39,(No.2),p.382.http://dx.doi.org/10.20473/ydk.v29i3.378

Aji, P. S. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perpajakan (Analisa Putusan Nomor: 334/Pid. Sus/2020/PN Jkt. Brt atas nama PT Gemilang Sukses Garmindo). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(3), 227-240.

Pasal 1 angka 10 UU TPPU

Pasal 55 KUHP

LAILY MELY,Putusan Nomor3343,MAHKAMAH AGUNG K/Pid.Sus/2019, Tanggal 31 Oktober 2019

Downloads

Published

2024-08-29

How to Cite

Tandiono, S., & Tanudjaja, T. (2024). Analisis Sangsi Putusan Nomor 3343 K/Pid.Sus/2019 Mengenai Faktur Pajak Fiktif. Journal of Comprehensive Science (JCS), 3(8), 4130–4141. https://doi.org/10.59188/jcs.v3i8.835

Most read articles by the same author(s)