Tinjauan Komparasi Kedudukan Hukum Ahli Waris Pengganti dalam Perspektif Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v2i6.373Keywords:
Komparasi; Kedudukan Hukum; Ahli Waris PenggantiAbstract
Tujuan penelitian ini adalah mengkaji komparasi kedudukan hukum ahli waris pengganti serta persamaan dan perbedaannya dalam perspektif Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis yakni penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan Perundang-undangan seta pendekatan komparasi. Hasil penelitian menunjukkan menurut Kompilasi Hukum Islam, cucu dapat menggantikan orang tua yang meninggal lebih dulu sebagai pewaris, tetapi bagian yang diterima oleh cucu tidak selalu sebesar orang tua. Bagian cucu tidak boleh melebihi bagian ahli waris lain yang setara. Baik cucu laki-laki maupun perempuan, baik dari garis ayah maupun ibu, berhak mewarisi atau menggantikan orang tua yang telah meninggal lebih dulu. Menurut KUHPerdata, sistem penggantian ini tidak hanya berlaku bagi cucu, tetapi juga bagi keponakan dan saudara kandung yang digantikan oleh anak-anak mereka. Secara prinsip, konsep ahli waris pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam tidak berbeda jauh dengan KUHPerdata. Keduanya menggantikan posisi ahli waris yang telah meninggal lebih dulu, di mana posisi ayah digantikan oleh anaknya. Perbedaannya, dalam KHI, penggantian ahli waris hanya terjadi dalam garis lurus ke bawah, artinya hanya cucu yang dapat menggantikan orang tua mereka, sedangkan dalam KUHPerdata, penggantian dapat terjadi dalam garis lurus ke samping dan cabang-cabang garis lurus ke samping.
References
Achmad, A., & Wiwie, H. (2012). Menjelajahi Kajian Normatif Terhadap Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group
Ali, M. D. (2000), Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Andi, N. (2004), Relevansi Beberapa Asas Hukum Kewarisan Menurut KUH Perdata dengan Asaa Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Adat dalam Perspektif Pembentukan Hukum Kewarisan Nasional´, Jurnal Dua Bulanan Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, No. 65, Tahun XIV
Anggito, A. & Johan, S. (2018). Metode Penelitian Kualitatif, Sukabumi : CV Jejak
Anonimous. (2000). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama R.I.
Anshary. (n.d). Hukum Kewarisan Islam Indonesia Dinamika Pemikiran dari Fiqh Klasik Ke Fiqh Indonesia Modern, Mandar maju, Bandung
Effendi, P. (2006). Hukum Waris. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Firdaus, M. A. (2011). Silang Pendapat tentang Ahli Waris Pengganti Dalam Kompilasi Hukum Islam dan Pemecahannya´, Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan, No. 74
Habiburrahman. (2011). Rekontruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana
Pitlo, A. (2011). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa
Satrio, J. (1992). Hukum Waris. Bandung: Alumni
Jonaedi, E. & Johny, I. (n.d). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada media
Kompilasi Hukum Islam (Yayasan Al-Hikmah Dan Ditbinbapera, 1998)
Mukhsin, A. (2010). Memahami Lembaga Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Melalui Pemikiran Prof. Dr. Hazarin, SH, Jurnal Mimbar Hukum Peradilan, No. 70
Soetejo, P. R. (2011). Hukum Waris Kodifikasi. Surabaya: Airlangga University Press
Subekti, R. & Tjitrosudibio. (2014). Kitab Undang-undang, Jakarta Timur: PT Balai Pustaka
Suhrawadi, K., Lubis, & Komis, S. (2013). Hukum Waris Islam, Sinar Grafika
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Dela Kartika Musa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.