Tinjauan Komparasi Kedudukan Hukum Ahli Waris Pengganti dalam Perspektif Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam

Authors

  • Dela Kartika Musa Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia
  • Nur Mohamad Kasim Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia
  • Dolot Alhasni Bakung Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v2i6.373

Keywords:

Komparasi; Kedudukan Hukum; Ahli Waris Pengganti

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah mengkaji komparasi kedudukan hukum ahli waris pengganti serta persamaan dan perbedaannya dalam perspektif Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis yakni penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan Perundang-undangan seta pendekatan komparasi. Hasil penelitian menunjukkan menurut Kompilasi Hukum Islam, cucu dapat menggantikan orang tua yang meninggal lebih dulu sebagai pewaris, tetapi bagian yang diterima oleh cucu tidak selalu sebesar orang tua. Bagian cucu tidak boleh melebihi bagian ahli waris lain yang setara. Baik cucu laki-laki maupun perempuan, baik dari garis ayah maupun ibu, berhak mewarisi atau menggantikan orang tua yang telah meninggal lebih dulu. Menurut KUHPerdata, sistem penggantian ini tidak hanya berlaku bagi cucu, tetapi juga bagi keponakan dan saudara kandung yang digantikan oleh anak-anak mereka. Secara prinsip, konsep ahli waris pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam tidak berbeda jauh dengan KUHPerdata. Keduanya menggantikan posisi ahli waris yang telah meninggal lebih dulu, di mana posisi ayah digantikan oleh anaknya. Perbedaannya, dalam KHI, penggantian ahli waris hanya terjadi dalam garis lurus ke bawah, artinya hanya cucu yang dapat menggantikan orang tua mereka, sedangkan dalam KUHPerdata, penggantian dapat terjadi dalam garis lurus ke samping dan cabang-cabang garis lurus ke samping.

References

Achmad, A., & Wiwie, H. (2012). Menjelajahi Kajian Normatif Terhadap Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group

Ali, M. D. (2000), Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Andi, N. (2004), Relevansi Beberapa Asas Hukum Kewarisan Menurut KUH Perdata dengan Asaa Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Adat dalam Perspektif Pembentukan Hukum Kewarisan Nasional´, Jurnal Dua Bulanan Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, No. 65, Tahun XIV

Anggito, A. & Johan, S. (2018). Metode Penelitian Kualitatif, Sukabumi : CV Jejak

Anonimous. (2000). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama R.I.

Anshary. (n.d). Hukum Kewarisan Islam Indonesia Dinamika Pemikiran dari Fiqh Klasik Ke Fiqh Indonesia Modern, Mandar maju, Bandung

Effendi, P. (2006). Hukum Waris. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Firdaus, M. A. (2011). Silang Pendapat tentang Ahli Waris Pengganti Dalam Kompilasi Hukum Islam dan Pemecahannya´, Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan, No. 74

Habiburrahman. (2011). Rekontruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana

Pitlo, A. (2011). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa

Satrio, J. (1992). Hukum Waris. Bandung: Alumni

Jonaedi, E. & Johny, I. (n.d). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada media

Kompilasi Hukum Islam (Yayasan Al-Hikmah Dan Ditbinbapera, 1998)

Mukhsin, A. (2010). Memahami Lembaga Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Melalui Pemikiran Prof. Dr. Hazarin, SH, Jurnal Mimbar Hukum Peradilan, No. 70

Soetejo, P. R. (2011). Hukum Waris Kodifikasi. Surabaya: Airlangga University Press

Subekti, R. & Tjitrosudibio. (2014). Kitab Undang-undang, Jakarta Timur: PT Balai Pustaka

Suhrawadi, K., Lubis, & Komis, S. (2013). Hukum Waris Islam, Sinar Grafika

Downloads

Published

2023-06-05

How to Cite

Musa, D. K., Mohamad Kasim, N. ., & Alhasni Bakung , D. . (2023). Tinjauan Komparasi Kedudukan Hukum Ahli Waris Pengganti dalam Perspektif Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(6), 1532–1540. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i6.373

Most read articles by the same author(s)