Pengaturan Hukum Atas Hak Anak Akibat Perceraian Dari Perkawinan Campuran Menggunakan Studi Komparatif
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v2i4.311Keywords:
Perbandingan, Perkawinan campuran, Hak anak, Kewarganegaraan gandaAbstract
Permasalahan kewarganegaraan dari perkawinan campuran sering kerap terjadi, pengkajian komparatif atau perbandingan hukum merupakan bagian yang tidak pernah lepas dari hukum nasional. Setiap perkawinan campuran antara WNS dan WNI salah satunya akan kehilangan kewarganegaraannya dan akan mengikuti kewarganegaraan pasangannya, Begitu pula pada Anak yang berkewarganegaraan ganda. Perbandingan antara Hukum indonesia dan belanda pada Hak status dan kewarganegaraan anak korban cerai pada perkawinan campuran. Dimana Pada hukum di indonesia seorang anak yang orang tuanya bercerai pada perkawinan campuran dapat dikatakan sebagai anak yang memiliki status dwi kewarganegaraan atau berkewarganegaraan ganda sedangkan pada hukum belanda anak tersebut hanya akan memiliki satu kewarganegaraan yaitu kewarganegaraan belanda saja dapat dikatakan dwi kewarganegaraan hanya apabila salah satu orang tuanya menganut asas ius soli. Bentuk perlindungan Hukum antara Hukum di Indonesia dan Hukum Belanda pada Hak Anak Masih sama yaitu memberikan kebebasan terhadap si anak ketika bersia delapan belas (18) atau paling lambat dua puluh satu (21) untuk memilih kewarganegaraanya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ni Made Megiani, Nur Mohamad Kasim, Waode Mustika
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.