Perbandingan Hukum atas hak anak yang berkewarganegaraan ganda akibat korban cerai (komparatif BW dan Privaatrecht)

Authors

  • Ni Made Megiani Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
  • Nur Mohamad Kasim Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
  • Waode Mustika Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v2i2.255

Keywords:

Perlindungan Hukum, Anak, Kewarganegaraan Ganda

Abstract

Perbandingan Hukum di Negara Indonesia dan juga Negara belanda dalam menangani kasus Child Abduction atau (penculikan anak oleh orang tua kandungnya sendiri) meskipun sama-sama menganut sistem civil law, Indonesia belum menjadi peserta dari Konvensi Den Haag 1980, sejak akhir tahun 2014 sampai saat ini , telah dibahas rencana Indonesia untuk menjadi peserta dari konvensi ini Saat ini tengah dipersiapkan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Aksesi Indonesia terhadap Konvensi Den Haag 1980 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keikutsertaan Indonesia dilakukan melalui aksesi terhadap Konvensi Den Haag 1980. Sementara di Negara belanda (Eropa Kontinental), pengaturan hukum terhadap perlindungan anak menggunakan sistem Hague Convention terutama dalam Kasus parented International Child Abduction atau (penculikan anak oleh oleh orang tua kandung).

References

Arliman, Laurensius. (2018). Perkawinan Antar Negara Di Indonesia Berdasarkan Hukum Perdata Internasional. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana, 39(3), 176–192.

Arundhati, Gautama Budi. (2017). Implementasi Pemeriksaan Substantif Pewarganegaraan: Tinjauan Sistem Pewarganegaraan Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat. Jurnal Legilasi Indonesia, 14(3), 347–356.

Choiri, Ahmad. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perceraian Yang Terabaikan Oleh Hakim Pengaadilan Agama. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 10.

Iksan, Adnan. (2020). Perlindungan Anak Pasca Perceraian Orang Tua. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1), 1–16. https://doi.org/10.34304/fundamental.v1i1.9.

Putri, Inggit Savana, Rahmat, Rahmat, & Martua, Junindra. (2019). Analisis Yuridis Status Kedudukan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Jurnal Pionir, 5(4), 253–259. https://doi.org/10.36294/pionir.v5i4.930.

Soekanto, Soerjono. (2006). Pengantar penelitian hukum. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).

Suhayati, Monika. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban International Child Abduction. Kajian, 24(2), 73–88.

Sunggono, Bambang. (2006). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Yastika, I. Wayan Ika Suyun, Budiartha, I. Nyoman Putu, & Ujianti, Ni Made Pupspasutari. (2019). Akibat Hukum Perceraian pada Perkawinan Campuran. Jurnal Analogi Hukum, 1(3), 390–395. https://doi.org/10.22225/ah.1.3.2019.390-395.

Downloads

Published

2023-02-20

How to Cite

Megiani, N. M., Kasim, N. M. ., & Mustika, W. . (2023). Perbandingan Hukum atas hak anak yang berkewarganegaraan ganda akibat korban cerai (komparatif BW dan Privaatrecht). Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(2), 646–657. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i2.255