Perbandingan Hukum atas hak anak yang berkewarganegaraan ganda akibat korban cerai (komparatif BW dan Privaatrecht)
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v2i2.255Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak, Kewarganegaraan GandaAbstract
Perbandingan Hukum di Negara Indonesia dan juga Negara belanda dalam menangani kasus Child Abduction atau (penculikan anak oleh orang tua kandungnya sendiri) meskipun sama-sama menganut sistem civil law, Indonesia belum menjadi peserta dari Konvensi Den Haag 1980, sejak akhir tahun 2014 sampai saat ini , telah dibahas rencana Indonesia untuk menjadi peserta dari konvensi ini Saat ini tengah dipersiapkan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Aksesi Indonesia terhadap Konvensi Den Haag 1980 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keikutsertaan Indonesia dilakukan melalui aksesi terhadap Konvensi Den Haag 1980. Sementara di Negara belanda (Eropa Kontinental), pengaturan hukum terhadap perlindungan anak menggunakan sistem Hague Convention terutama dalam Kasus parented International Child Abduction atau (penculikan anak oleh oleh orang tua kandung).
References
Arliman, Laurensius. (2018). Perkawinan Antar Negara Di Indonesia Berdasarkan Hukum Perdata Internasional. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana, 39(3), 176–192.
Arundhati, Gautama Budi. (2017). Implementasi Pemeriksaan Substantif Pewarganegaraan: Tinjauan Sistem Pewarganegaraan Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat. Jurnal Legilasi Indonesia, 14(3), 347–356.
Choiri, Ahmad. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perceraian Yang Terabaikan Oleh Hakim Pengaadilan Agama. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 10.
Iksan, Adnan. (2020). Perlindungan Anak Pasca Perceraian Orang Tua. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1), 1–16. https://doi.org/10.34304/fundamental.v1i1.9.
Putri, Inggit Savana, Rahmat, Rahmat, & Martua, Junindra. (2019). Analisis Yuridis Status Kedudukan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Jurnal Pionir, 5(4), 253–259. https://doi.org/10.36294/pionir.v5i4.930.
Soekanto, Soerjono. (2006). Pengantar penelitian hukum. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).
Suhayati, Monika. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban International Child Abduction. Kajian, 24(2), 73–88.
Sunggono, Bambang. (2006). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Yastika, I. Wayan Ika Suyun, Budiartha, I. Nyoman Putu, & Ujianti, Ni Made Pupspasutari. (2019). Akibat Hukum Perceraian pada Perkawinan Campuran. Jurnal Analogi Hukum, 1(3), 390–395. https://doi.org/10.22225/ah.1.3.2019.390-395.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ni Made Megiani, Nur Mohamad Kasim, Waode Mustika
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.