Perlindungan Konsumen Terhadap Kerusakan Barang Yang Diakibatkan Oleh Perusahaan

Authors

  • Rizky Dwitama Bagaskara Modjo Faultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Nirwan Junus Fakultas Hukum, Universita s Negeri Gorontalo
  • Waode Mustika Fakultas Hukum, Universita s Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v2i5.364

Keywords:

konsumen, kerusakan barang, perlindungan hukum

Abstract

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin segala kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen didasarkan pada adanya sejumlah hak-hak konsumen yang perlu dilindungi dari tindakan- tindakan yang dapat merugikan konsumen. Penelitian bertujuan menemukan landasan hukum yang jelas dalam meletakkan persoalan ini dalam perspektif hukum perlindungan konsumen .Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. penelitian hukum normatif yang didasari pada bahan hukum primer dan sekunder. Pelaku usaha memiliki beberapa tanggung jawab dalam suatu kegiatan perdagangan. Tanggung jawab tersebut diatur dalam pasal-pasal yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu pasal yang mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha yaitu pasal 19. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen adalah dengan memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Downloads

Published

2023-05-29

How to Cite

Dwitama Bagaskara Modjo, R., Junus, N., & Mustika, W. . (2023). Perlindungan Konsumen Terhadap Kerusakan Barang Yang Diakibatkan Oleh Perusahaan. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(5), 1455–1460. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i5.364