Perlindungan Konsumen Terhadap Kerusakan Barang Yang Diakibatkan Oleh Perusahaan
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v2i5.364Keywords:
konsumen, kerusakan barang, perlindungan hukumAbstract
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin segala kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen didasarkan pada adanya sejumlah hak-hak konsumen yang perlu dilindungi dari tindakan- tindakan yang dapat merugikan konsumen. Penelitian bertujuan menemukan landasan hukum yang jelas dalam meletakkan persoalan ini dalam perspektif hukum perlindungan konsumen .Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. penelitian hukum normatif yang didasari pada bahan hukum primer dan sekunder. Pelaku usaha memiliki beberapa tanggung jawab dalam suatu kegiatan perdagangan. Tanggung jawab tersebut diatur dalam pasal-pasal yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu pasal yang mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha yaitu pasal 19. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen adalah dengan memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rizky Dwitama Bagaskara Modjo, Nirwan Junus, Waode Mustika
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.