Pelaksanaan Diversi Oleh Kepolisian Resor Pohuwato Terhadap Anak Sebagai Pelaku Penganiayaan
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v2i5.358Keywords:
Diversi, Anak, Penganiayaan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana AnakAbstract
Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan Negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. Konsekuensi dari ketentuan Pasal 28B Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu ditindaklanjuti dengan memuat kebijakan pemerintah yang bertujuan melindungi anak. Diversi pada hakikatnya juga mempunyai tujuan agar anak terhindar dan dampak negatif penerapan pidana. Diversi juga mempunyai esensi tetap menjamin 3 anak tumbuh dan berkembang baik secara fisik maupun mental. Ditinjau secara teoretis dari konsep tujuan pemidanaan, maka pengalihan proses dan proses yustisial menuju proses non yustisial terhadap anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika akan terlihat relevansinya. Pelaksanaan diversi dalam perkara pidana mempunyai persyaratan sebagai berikut: (1) Harus terdapat niatan atau itikad dari para pihak termasuk masyarakat; (2) Pelaku tindak pidana benar-benar menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta pelaku dalam hal ini harus meminta maaf kepada korban dan keluarganya; (3) Bentuk perdamaian berjalan seimbang yang membuat korban atau keluarganya tidak akan menuntut lagi terhadap pelaku; (4) Bentuk penyelesaian antara pelaku dan korban atau keluarganya dapat diterima oleh masyarakat.Faktor yang menghambat pelaksanaan diversi dalam kasus penganiayaan di Polres Pohuwato dipengaruhi oleh beberapa faktor. Dilihat dari faktor substansi hukum yang diatur dalam UU SPPA, dasar hukum penyelesaian tindak pidana anak sudah sangat memadai. Selanjutnya jika dilihat dari faktor penegak hukum, maka dapat dilihat aparat penegak hukum dan lembaga lainnya sudah memadai. Kelembagaan hukum antara lain penyidik anak di kepolisian, Balai Pemasyarakatan, Lembaga Bantuan Hukum, Advokat, Pekerja Sosial Profesional danTenaga Kesejahteraan Sosial telah dilengkapi dengan berbagai sarana prasarana dan kompetensi keahlian yang memadai. Faktor selanjutnya ialah faktor masyarakat atau kepatuhan masyarakat. Dalam praktiknya di daerah hukum Kepolisian Resor Pohuwato, sebagaimana faktor lingkungan yang tentunya sangat berperan fundamental, para anak-anak kebanyakan bergaul atau bersosialisasi tidak pada lingkungan yang seharusnya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Devi Sapitri Nusi, Fence M. Wantu, Nuvazria Achir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.