Hambatan Ahli Psikiatri dalam mengungkap tindak pidana pencabulan Anak

Authors

  • Nurain Dawali Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia
  • Fence M Wantu Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia
  • Nuvazria Achir Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v2i5.359

Keywords:

Tindak Pidana, Psikiatri, Pencabulan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Ahli Psikiatri dalam mengungkap tindak pidana Pencabulan anak di Kepolisian Daerah Gorontalo serta hambatan apa saja yang dialami ahli Psikiatri dalam mengungkap tindak pidana Pencabulan Anak di Kepolisian Daerah Gorontalo. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan empiris yang artinya sebuah metode penelitian hukum yang bertujuan untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat mengatakan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian ini adalah, Keterangan dari ahli Psikiatri merupakan salah satu alat bukti yang sah, dapat membantu dan menambah keyakinan bagi hakim dalam menentukan kepastian hukum disidang pengadilan. Dalam perkara pencabulan, Psikiatri menjadi salah satu pihak yang memiliki kewenangan dalam membantu penyidik ??untuk menemukan kebenaran materil. Tahapan-tahapan yang dilakukan Psikiatri dalam mengungkap tindak pidana pencabulan anak yaitu, melihat dampak psikologis dari korban artinya dampak psikologis tersebut dikatakan sebagai suatu jenis trauma paska kejadian; memeriksa kondisi kesehatan mental dan jiwa artinya kesehatan yang berhubungan dengan emosi, kejiwaan dan psikis seseorang; membuat visum et repertum psikiatrikum sebagai alat bukti surat meliputi keterangan; Sebagai saksi ahli artinya memberikan pendapat mengenai suatu peristiwa pidana yang didengar, dilihat dan dialami. Hambatan yang dihadapi Psikiatri dalam mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak yaitu pertama Anak yang sulit diajak bercerita, kedua Saksi sulit untuk dimintai keterangan, ketiga minimalnya dokter ahli jiwa/ psikiatri di Provinsi Gorontalo.

Downloads

Published

2023-05-29

How to Cite

Dawali, N., M Wantu, . F., & Achir, N. . (2023). Hambatan Ahli Psikiatri dalam mengungkap tindak pidana pencabulan Anak. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(5), 1412–1420. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i5.359