Hambatan Ahli Psikiatri dalam mengungkap tindak pidana pencabulan Anak
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v2i5.359Keywords:
Tindak Pidana, Psikiatri, PencabulanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Ahli Psikiatri dalam mengungkap tindak pidana Pencabulan anak di Kepolisian Daerah Gorontalo serta hambatan apa saja yang dialami ahli Psikiatri dalam mengungkap tindak pidana Pencabulan Anak di Kepolisian Daerah Gorontalo. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan empiris yang artinya sebuah metode penelitian hukum yang bertujuan untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat mengatakan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian ini adalah, Keterangan dari ahli Psikiatri merupakan salah satu alat bukti yang sah, dapat membantu dan menambah keyakinan bagi hakim dalam menentukan kepastian hukum disidang pengadilan. Dalam perkara pencabulan, Psikiatri menjadi salah satu pihak yang memiliki kewenangan dalam membantu penyidik ??untuk menemukan kebenaran materil. Tahapan-tahapan yang dilakukan Psikiatri dalam mengungkap tindak pidana pencabulan anak yaitu, melihat dampak psikologis dari korban artinya dampak psikologis tersebut dikatakan sebagai suatu jenis trauma paska kejadian; memeriksa kondisi kesehatan mental dan jiwa artinya kesehatan yang berhubungan dengan emosi, kejiwaan dan psikis seseorang; membuat visum et repertum psikiatrikum sebagai alat bukti surat meliputi keterangan; Sebagai saksi ahli artinya memberikan pendapat mengenai suatu peristiwa pidana yang didengar, dilihat dan dialami. Hambatan yang dihadapi Psikiatri dalam mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak yaitu pertama Anak yang sulit diajak bercerita, kedua Saksi sulit untuk dimintai keterangan, ketiga minimalnya dokter ahli jiwa/ psikiatri di Provinsi Gorontalo.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nurain Dawali, Fence M Wantu, Nuvazria Achir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.