Perlindungan Hukum Terhadap Ganti Rugi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

Authors

  • Nurdiana Lestari Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia
  • Weny Almoravid Dungga Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia
  • Suwitno Yutye Imran Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v2i6.374

Keywords:

Yuridis Normatif, Tanah, Ganti Rugi, Kepentingan Umum.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara Yuridis Normatif Pemegang Hak atas Tanah terhadap Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Metode Penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum Normatif dengan pendekatan penelitian melalui pendekatan Hukum Perundang-Undangan dimana pendekatan ini adalah riset pustaka atau biasa disebut library research, Penelitian pustaka atau riset pustaka ialah penelitian yang digunakan dengan menggunakan literatur baik berupa buku, catatan maupun laporan hasil penelitian. Penelitian ini juga menggunakan penelitian yurisprudensi yaitu dengan menganalisis Undang-Undang. Sehingga penelitian ini akan dikembangkan dengan inovasi yang memadukan antara penelitian terdahulu yang relevan dengan temuan baru yang diteliti tanpa memerlukan riset lapangan. Hasil penelitian menyatakan Kajian Secara Yuridis Normatif terhadap ganti rugi dalam pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum adalah Di prosedur pelaksanaan pengadaan tanah yang dimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 2 tahun 2012 bahwa Penilaian ganti kerugian dilakukan dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan , nilai ganti rugi yang dinilai oleh penilai adalah nilai disaat pengumuman penetapan ganti rugi .lembaga pertanahan mengumpulkan penilaian yang telah ditetapkan untuk dilakukannya penilaian atas objek pengadaan tanah. Pemberian ganti rugi diberikan berdasarkan penilaian dari Musyawarah/Putusan Pengadilan Negeri/Putusan Mahkamah Agung. Setelah pemerian ganti kerugian penerima ganti kerugian wajib Sedangkan Perlindungan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, secara garis besar dapat diartikan sebagai penghormatan terhadap hak-hak perorangan atas tanah. Terkait perlindungan hukum yang diberikan, maka secara umum Undang Undang Dasar 1945 telah memberi perlindungan terhadap hak-hak atas tanah.

Downloads

Published

2023-06-05

How to Cite

Lestari, N. ., Almoravid Dungga, W. ., & Yutye Imran, S. . (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Ganti Rugi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum . Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(6), 1544–1552. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i6.374

Most read articles by the same author(s)