Penyelesaian Pencurian di Indonesia (Sudut Pandang Undang-Undang Desa)

Authors

  • Inayah Samir Universitas Negeri Gorontalo
  • Lisnawaty W Badu Universitas Negeri Gorontalo
  • Suwitno Yutye Imran Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v2i1.186

Keywords:

Pencurian, Musyawarah, Undang-Undang Desa

Abstract

Pencurian merupakan suatu jenis pelanggaran atau kejahatan terhadap kekayaan manusia yang diatur sebagaimana telah diatur dalam bab XXII buku II kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan merupakan masalah yang tidak akan ada selesai dan terus akan timbul dimana saja dan kapan saja. Namun, terdapat sebuah fenomena hukum yang terjadi di masyarakat yang mana masih ditemukan ada kasus pencurian yang diselesaikan di tingkat desa yang dimana untuk kasus tersebut hanya diselesaikan secara musyawarah saja dan bukan melalui sebuah peradilan contohnya adalah terletak pada Desa Bendungan Kecamatan Bulango Utara Kabupaten Bone Bolango. Hal ini yang menjadi pertanyaan dalam penelitian ini bahwa bagaimana kewenangan desa untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian dalam perspektif undang-undang desa. Karena Tindak pidana pencurian adalah masalah yang serius dan perlu sebuah aturan hukum yang kuat dan tegas untuk menyelesaikannya.

Downloads

Published

2023-01-05

How to Cite

Samir, I., W Badu , L. ., & Yutye Imran , S. . (2023). Penyelesaian Pencurian di Indonesia (Sudut Pandang Undang-Undang Desa). Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(1), 84–89. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i1.186