Penyelesaian Pencurian di Indonesia (Sudut Pandang Undang-Undang Desa)
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v2i1.186Keywords:
Pencurian, Musyawarah, Undang-Undang DesaAbstract
Pencurian merupakan suatu jenis pelanggaran atau kejahatan terhadap kekayaan manusia yang diatur sebagaimana telah diatur dalam bab XXII buku II kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan merupakan masalah yang tidak akan ada selesai dan terus akan timbul dimana saja dan kapan saja. Namun, terdapat sebuah fenomena hukum yang terjadi di masyarakat yang mana masih ditemukan ada kasus pencurian yang diselesaikan di tingkat desa yang dimana untuk kasus tersebut hanya diselesaikan secara musyawarah saja dan bukan melalui sebuah peradilan contohnya adalah terletak pada Desa Bendungan Kecamatan Bulango Utara Kabupaten Bone Bolango. Hal ini yang menjadi pertanyaan dalam penelitian ini bahwa bagaimana kewenangan desa untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian dalam perspektif undang-undang desa. Karena Tindak pidana pencurian adalah masalah yang serius dan perlu sebuah aturan hukum yang kuat dan tegas untuk menyelesaikannya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Inayah Samir, Lisnawaty W Badu , Suwitno Yutye Imran
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.