Penyebab Timbulnya Sengketa Tanah
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v2i6.371Keywords:
Penyebab, Pertanahan, Sengketa.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor Penyebab Timbulnya Sengketa Tanah di Kabupaten Gorontalo. Penelitian ini adalah penelitian hokum empiris yang menggunakan data primer dan bersumber dari fakta lapangan yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian bahwa Penyebab Timbulnya Sengketa Tanah di Kabupaten Gorontalo karena kurangnya respon dan transparansi informasi di masyarakat, mengakibatkan data dan administrasi tidak valid sehingga berakibat tumpang tindihnya hak kepemilikan (sertifikat ganda); Tanah tetap sedangkan penduduk bertambah. Pertumbuhan penduduk yang begitu cepat sehingga melahirkan suatu proses migrasi dan urbanisasi, sementara ketersediaan lahan jumlahnya tetap, dan menjadikan tanah sebagai komoditi ekonomi yang nilainya sangat tinggi pada setiap jengkalnya sehingga dipertahankan sedemikian rupa oleh masing-masing orang; Nilai ekonomis tinggi dan kemiskinan banyak. Berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan tanah, masyarakat miskin tentu menghadapi masalah ketimpangan struktur atas penguasaan dan kepemilikan tanah, serta ketidakpastian dalam penguasaan serta kepemilikan lahan pertanian yang digarap. Selain itu, terbatasnya akses terhadap tanah pun menjadi salah satu faktor penyebab kemiskinan, khususnya terbatasnya aset dan sumberdaya produktif yang bisa diakses masyarakat miskin akibat pembangunan infrastruktur dan sarana lainnya; Kesadaran masyarakat meningkat, dimana masyarakat mulai paham dan menyadari akan kebutuhan dan kepentingan pengurusan tanah yang mesti ditetapkan secara legal formal. Olehnya, masyarakat kemudian melakukan upaya apapun demi mempertahankan hak miliknya terutama berkaitan dengan masalah tanah untuk mendapatkan legal standing yang kuat, dengan menempuh penyelesaian baik secara kekeluargaan maupun melalui proses hukum di pengadilan. Olehnya, Badan Pertanahan kiranya melakukan pemetaan ulang dengan melaksanakan survei ke lokasi yang masih banyak tanah belum terdaftar untuk meminimalisir oknum dalam pembuatan sertifikat ganda tanah yang merugikan, dan masyarakat hendaknya berpartisipasi dalam mendukung program pemerintah terhadap pendaftaran tanah, dengan memberikan informasi dan data yang jelas demi tertibnya administrasi di badan pertanahan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Slamet Yusuf Hasan, Weny Almoravid Dungga, Suwitno Yutye Imran
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.