Penyebab Timbulnya Sengketa Tanah

Authors

  • Slamet Yusuf Hasan Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia
  • Weny Almoravid Dungga Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia
  • Suwitno Yutye Imran Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v2i6.371

Keywords:

Penyebab, Pertanahan, Sengketa.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor Penyebab Timbulnya Sengketa Tanah di Kabupaten Gorontalo. Penelitian ini adalah penelitian hokum empiris yang menggunakan data primer dan bersumber dari fakta lapangan yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian bahwa Penyebab Timbulnya Sengketa Tanah di Kabupaten Gorontalo karena kurangnya respon dan transparansi informasi di masyarakat, mengakibatkan data dan administrasi tidak valid sehingga berakibat tumpang tindihnya hak kepemilikan (sertifikat ganda); Tanah tetap sedangkan penduduk bertambah. Pertumbuhan penduduk yang begitu cepat sehingga melahirkan suatu proses migrasi dan urbanisasi, sementara ketersediaan lahan jumlahnya tetap, dan menjadikan tanah sebagai komoditi ekonomi yang nilainya sangat tinggi pada setiap jengkalnya sehingga dipertahankan sedemikian rupa oleh masing-masing orang; Nilai ekonomis tinggi dan kemiskinan banyak. Berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan tanah, masyarakat miskin tentu menghadapi masalah ketimpangan struktur atas penguasaan dan kepemilikan tanah, serta ketidakpastian dalam penguasaan serta kepemilikan lahan pertanian yang digarap. Selain itu, terbatasnya akses terhadap tanah pun menjadi salah satu faktor penyebab kemiskinan, khususnya terbatasnya aset dan sumberdaya produktif yang bisa diakses masyarakat miskin akibat pembangunan infrastruktur dan sarana lainnya; Kesadaran masyarakat meningkat, dimana masyarakat mulai paham dan menyadari akan kebutuhan dan kepentingan pengurusan tanah yang mesti ditetapkan secara legal formal. Olehnya, masyarakat kemudian melakukan upaya apapun demi mempertahankan hak miliknya terutama berkaitan dengan masalah tanah untuk mendapatkan legal standing yang kuat, dengan menempuh penyelesaian baik secara kekeluargaan maupun melalui proses hukum di pengadilan. Olehnya, Badan Pertanahan kiranya melakukan pemetaan ulang dengan melaksanakan survei ke lokasi yang masih banyak tanah belum terdaftar untuk meminimalisir oknum dalam pembuatan sertifikat ganda tanah yang merugikan, dan masyarakat hendaknya berpartisipasi dalam mendukung program pemerintah terhadap pendaftaran tanah, dengan memberikan informasi dan data yang jelas demi tertibnya administrasi di badan pertanahan.

Downloads

Published

2023-06-05

How to Cite

Yusuf Hasan, S., Almoravid Dungga, W. ., & Yutye Imran, S. (2023). Penyebab Timbulnya Sengketa Tanah. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(6), 1521–1531. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i6.371