Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v3i7.766Keywords:
mediasi; perkara perdata; pengadilan negeriAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pelaksanaan Mediasi dalam menyelesaikan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat; dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penghambat dan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Adapun rumusan masalah dalampenelitian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat? 2) Apa hambatan dan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi. 2) Hambatan dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah pertengkaran yang terus-menerus, keegoisan para pihak mempertahankan keinginan, para pihak yang tidak beritikad baik, waktu pelaksanaan mediasi, dan perbedaan Bahasa. Dari hambatan tersebut dilakukan upaya oleh mediator untuk mendamaikan para pihak yaitu dengan mengoptimalkan penerapan PerMA mediasi, memberikan pemahaman kepada para pihak manfaat dari mediasi, dan melakukan kaukus, sehingga mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat berjalan efektif untuk mendamaikan para pihak yang berperkara.
References
Aditya, M. (2024). KEDUDUKAN MEDIATOR DALAM MEDIASI SENGKETA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Angkouw, K. (2014). Fungsi Mahkamah Agung Sebagai Pengawas Internal Tugas Hakim Dalam Proses Peradilan. Lex Administratum, 2(2).
Berutu, L. (2020). Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Dengan e-Court. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 5(1), 41–53.
Hariyani, D. (2024). PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT. Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mahyuni, A. (n.d.). Lembaga Damai dalam Proses Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan. Ius Quia Iustum Law Journal, 16(4), 533–550.
Mari’a, H. (2022). Pendaftaran Perkara Secara E-Court Bagi Advokat Ditinjau Dari Asas Sederhana Cepat Dan Biaya Ringan (Studi Pada Kantor Advokat Di Ponorogo). IAIN Ponorogo.
Millatina, E. I. (2018). Tingkat Keberhasilan Mediasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Sleman Tahun 2017.
Sugianto, F., Simeon, F. C., & Wibowo, D. P. (2020). Idealisasi Sifat Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 3(2), 253–265.
Thohari, I. (2015). Konflik kewenangan antara pengadilan negeri dan pengadilan agama dalam menangai perkara sengketa waris orang Islam. Universum, 9(2), 173–188.
Hadrian, Endang, and Lukman Hakim. Hukum Acara Perdata Di Indonesia: Permasalahan Eksekusi Dan Mediasi. Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Hasyim, Fuad. “Implementasi Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Murah Melalui E-Court.” Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum 8, no. 2 (2023): 255–68.
Santoso, Aris Prio Agus, Aryono, and Ns. Yoga Dewa Brahmana. Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2022.
Sarwono. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Zaidah, Yusna, and Mutia Ramadhania Normas. “Mediasi Online Dalam Penyelesaian Perkara.” Journal of Islamic and Law Studies 5, no. 3 (2021).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dini Hariyani, Suhermi Suhermi, Herlina Manik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.