Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Authors

  • Dini Hariyani Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Suhermi Suhermi Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Herlina Manik Fakultas Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v3i7.766

Keywords:

mediasi; perkara perdata; pengadilan negeri

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pelaksanaan Mediasi dalam menyelesaikan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat; dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penghambat dan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Adapun rumusan masalah dalampenelitian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat? 2) Apa hambatan dan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi. 2) Hambatan dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah pertengkaran yang terus-menerus, keegoisan para pihak mempertahankan keinginan, para pihak yang tidak beritikad baik, waktu pelaksanaan mediasi, dan perbedaan Bahasa. Dari hambatan tersebut dilakukan upaya oleh mediator untuk mendamaikan para pihak yaitu dengan mengoptimalkan penerapan PerMA mediasi, memberikan pemahaman kepada para pihak manfaat dari mediasi, dan melakukan kaukus, sehingga mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat berjalan efektif untuk mendamaikan para pihak yang berperkara.

References

Aditya, M. (2024). KEDUDUKAN MEDIATOR DALAM MEDIASI SENGKETA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Angkouw, K. (2014). Fungsi Mahkamah Agung Sebagai Pengawas Internal Tugas Hakim Dalam Proses Peradilan. Lex Administratum, 2(2).

Berutu, L. (2020). Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Dengan e-Court. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 5(1), 41–53.

Hariyani, D. (2024). PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT. Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mahyuni, A. (n.d.). Lembaga Damai dalam Proses Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan. Ius Quia Iustum Law Journal, 16(4), 533–550.

Mari’a, H. (2022). Pendaftaran Perkara Secara E-Court Bagi Advokat Ditinjau Dari Asas Sederhana Cepat Dan Biaya Ringan (Studi Pada Kantor Advokat Di Ponorogo). IAIN Ponorogo.

Millatina, E. I. (2018). Tingkat Keberhasilan Mediasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Sleman Tahun 2017.

Sugianto, F., Simeon, F. C., & Wibowo, D. P. (2020). Idealisasi Sifat Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 3(2), 253–265.

Thohari, I. (2015). Konflik kewenangan antara pengadilan negeri dan pengadilan agama dalam menangai perkara sengketa waris orang Islam. Universum, 9(2), 173–188.

Hadrian, Endang, and Lukman Hakim. Hukum Acara Perdata Di Indonesia: Permasalahan Eksekusi Dan Mediasi. Yogyakarta: Deepublish, 2020.

Hasyim, Fuad. “Implementasi Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Murah Melalui E-Court.” Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum 8, no. 2 (2023): 255–68.

Santoso, Aris Prio Agus, Aryono, and Ns. Yoga Dewa Brahmana. Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2022.

Sarwono. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Zaidah, Yusna, and Mutia Ramadhania Normas. “Mediasi Online Dalam Penyelesaian Perkara.” Journal of Islamic and Law Studies 5, no. 3 (2021).

Downloads

Published

2024-07-25

How to Cite

Hariyani, D., Suhermi, S., & Manik, H. . (2024). Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Journal of Comprehensive Science (JCS), 3(7), 2452–2457. https://doi.org/10.59188/jcs.v3i7.766