Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia

Authors

  • Noorsyafina Noorsyafina Ilmu Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia
  • Asty Alfazri Ilmu Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia
  • Nursyakinah Sinaga Ilmu Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia
  • Khairatun Nisa Ilmu Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia
  • Nurhayati Nurhayati Ilmu Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia
  • Lysa Angrayni Ilmu Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia

Keywords:

Pelecehan seksual, penerapan hukum, korban pelecehan seksual

Abstract

Kasus pelecehan seksual merupakan permasalahan hukum yang kerap terjadi di muka hukum Indonesia. Hal ini bukan hanya karena opini semata melainkan banyaknya fakta-fakta kasus pelecehan yang terjadi pada masyarakat Indonesia. Kasus pelecehan yang terjadi tidak memandang gender dan usia, namun pada umumnya pelecehan sering terjadi pada perempuan baik pelecehan seksual secara verbal ataupun non verbal. Banyaknya korban yang berjatuhan akibat kejahatan pelecehan seksual ini menjadi dorongan munculnya regulasi hukum yaitu UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang mana UU ini menjamin perlindungan bagi korban pelecehan seksual. Penelitian ini berfokus pada bagaimana penerapan UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan apa saja faktor yang menyebabkan meningginya angka pelecehan seksual di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian library reseach (pustaka), sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. penelitian ini adalah metode penulisan deduktif yang merupakan metode penulisan dengan cara menulis dari sesuatu yang bersifat umum kepada sesuatu yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya UU TPKS tidak dapat mecegah secara maksimal kejahatan pelecehan seksual dan tidak dapat sepenuhnya melindungi hak-hak setiap orang yang menjadi korban pelecehan seksual. jenis penelitian library reseach (pustaka), sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. penelitian ini adalah metode penulisan deduktif yang merupakan metode penulisan dengan cara menulis dari sesuatu yang bersifat umum kepada sesuatu yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya UU TPKS tidak dapat mecegah secara maksimal kejahatan pelecehan seksual dan tidak dapat sepenuhnya melindungi hak-hak setiap orang yang menjadi korban pelecehan seksual.

References

Fauzi, R. (2020). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Kota Padang. Kertha Wicaksana, 14(1), 1–8.

Kurniawan, M. A. H., & Fithry, A. (2023). ANALISIS SANKSI PIDANA PIDANA TERHADAP PELECEHAN SEXUAL YANG DI ALAMI LAKI-LAKI SECARA VERBAL. Prosiding SNAPP: Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan Dan Teknologi, 2(1), 136–144.

Lewoleba, K. K., & Fahrozi, M. H. (2020). Studi faktor-faktor terjadinya tindak kekerasan seksual pada anak-anak. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 27–48.

Putri, R. A. (2023). Pengaruh Teknologi dalam Perubahan Pembelajaran di Era Digital. Journal of Computers and Digital Business, 2(3), 105–111.

Risal, M. C. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Penerapan dan Efektivitas. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 75–93.

Rochmadi, N. (2012). Menjadikan nilai budaya gotong-royong sebagai common identity dalam kehidupan bertetangga negara-negara ASEAN. Universitas Negeri Malang.

Shapira, K., Anggraeni, S. W., Della Rossa, R., Fauziah, A. F., & Febrianty, Y. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK-ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Terhadap UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Jurnal Pahlawan, 6(2), 9–20.

Sholihah, A. (2022). Analisis Kekerasan Seksual Terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam Perspektif Hukum Islam. Iain Kudus.

Simbolon, D. F. (2018). Kurangnya Pendidikan Reproduksi Dini Menjadi Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual Antar Anak. Soumatera Law Review, 1(1), 43–66.

Tobi, P. B., & Marlina, S. (2024). Dampak Pelecehan Seksual Terhadap Perkembangan Jati diri Anak: Studi Kasus Tanjungpinang. SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 155–164.

Uhrowi, J. (2020). PERAN YAYASAN EMBUN SURABAYA DALAM MENANGANI ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Ummami, R. (2024). Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Jarimah Pelecehan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas (Studi Putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu Nomor 03/Jn/2022/Ms. Mrd). UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

Valia, V. (2023). Prespektif penyidik pada korban kasus pelecehan seksual. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Yazid, Y., & Alhidayatillah, N. (2017). Partisipasi Masyarakat Dalam Pemberdayaan Lingkungan. Jurnal Risalah, 28(1), 1–9.

Undang-Undang Dasar 1945

Downloads

Published

2024-06-26

How to Cite

Noorsyafina, N., Asty Alfazri, Nursyakinah Sinaga, Khairatun Nisa, Nurhayati, N., & Lysa Angrayni. (2024). Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia. Journal of Comprehensive Science (JCS), 3(6), 1089–1095. Retrieved from https://jcs.greenpublisher.id/index.php/jcs/article/view/738