Sistem Pengawasan Obat dalam Melindungi Hak Konsumen pada Kasus Pelanggaran Standar Keamanan dan Kualitas Sirup Obat di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v3i5.710Keywords:
sistem pengawasan obat, hak konsumen, pelanggaran hukumAbstract
Penelitian ini menginvestigasi kasus gagal ginjal akut yang disebabkan oleh sirup obat terkontaminasi dari perspektif hukum tata usaha negara. Dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, analisis dilakukan terhadap sumber hukum primer yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan kepala BPOM, surat edaran kementerian kesehatan, dan putusan pengadilan tata usaha negara. Sumber hukum ini dianggap sebagai bahan hukum primer, yang bersifat autoritatif dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang aspek hukum yang terkait dengan kasus tersebut, serta implikasinya dalam kerangka hukum tata usaha negara. penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki peran krusial dalam mengatur peredaran obat di Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017. Meskipun BPOM telah menjalankan pengawasan secara komprehensif, adanya indikasi pemalsuan bahan baku propilen glikol menunjukkan adanya kekurangan dalam pengawasan. Namun demikian, BPOM tetap memberikan perlindungan hukum secara preventif dan represif kepada masyarakat dengan melakukan penelusuran registrasi obat, menarik peredaran obat bermasalah, dan memberikan sanksi administratif kepada produk yang melanggar standar keamanan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Vivi Violeta, Widyawati Boediningsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.