Dampak Dari Pencemaran Lingkungan Akibat Sampah Elektronik Dalam Prespektif Hukum Lingkungan

Authors

  • Anggraini Y. Djafar Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.Indonesia
  • Fenty Puluhulawa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Indonesia
  • Jufryanto Puluhulawa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia
  • Amanda Adelina Harun Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v2i6.388

Keywords:

Pengaturan hukum pidana, Sampah elektronik, Pengelolaan sampah

Abstract

Tulisan ini membahas tentang Apa saja dampak dari pencemaran lingkungan akibat sampah elektronik dalam prespektif hukum lingkungan dan membahas tentang pengaturan hukum pidana lingkungan terhadap pencemaran dan pengelolaan sampah elektronik (E-Waste) Di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah Bahan Berbaha Dan Beracun mengatur tentang bagaimana melakukan pengelolaan limbah elektronik. Namun sampai dengan saat ini setiap tahun Indonesia mengalami peningkatan terkait dengan sampah elektronik hal ini di sebabkan oleh perkembangan industri teknologi elektronik yang sangat cepat mengeluarkan dan menawarkan alat elektronik yang terbaru dan lebih canggih, hal tersebut menjadi salah satu pendorong meningkatnya jumlah sampah elektronik tiap tahunnya. Penelitian ini menggunakan penelitian Normatif yang menggunakan metode pengumupulan data dengan cara studi literatur mengenai judul penelitian tersebut. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa pengelolaan sampah elektronik Di Indonesia masih jauh dari kata sempurna selain itu juga untuk pengaturan sampah elelktronik sendiri belum diatur secara spesifik dalam satu peraturan.

Downloads

Published

2023-06-09

How to Cite

Y. Djafar, A., Puluhulawa, F. ., Puluhulawa, J. ., & Adelina Harun, A. (2023). Dampak Dari Pencemaran Lingkungan Akibat Sampah Elektronik Dalam Prespektif Hukum Lingkungan. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(6), 1637–1646. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i6.388