Analisis Upaya Penanganan Anak Berhadapan Hukum Dalam Konsep Restorative Justice
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v2i6.384Keywords:
Penanganan anak bermasalah dengan hukum, Hukum positif, Sifat dasar anakAbstract
Penanganan bagi anak yang bermasalah dengan hukum sudah diatur dalam hukum positif. Sifat dasar anak sebagai pribadi labil, masa depannya sebagai aset bangsa, dan kedudukannya di masyarakat yang membutuhkan perlindungan menjadi dasar alternatif menghindarkan anak dari pidana formal, penjara, dan stigma anak sebagai narapidana. Proses penyelesaian yang dilakukan penegak hukum harusnya diselesaikan dengan cara efektif melalui diversi pendekatan restorative justice. Tujuan dari penelitian ini memberikan pandangan terhadap efektifnya Sistem Peradilan Anak yang berorientasi pada Restorative Justice yang berangkat dari permasalahan bagaimana upaya penanganan anak berhadapan hukum dalam restorative jurtice. penelitian ini menggunakan penedekatan konseptual dan perundang-undangan. Adapun hasil yang didapatkan yakni, Restorative justice melalui diversi yang diyakini dapat menjaga hak-hak yang harus didapatkannya sekaligus dapat menghukumnya ketika berbuat kesalahan. Pemerintah meyakini anak adalah masa depan bangsa yang harus dijaga. ketika anak tersebut menjadi korban, maka proses keadilan yang dilalui anak di pengadilan hanya akan menambah beban fisik dan psikisnya. Sistem restorative justice melalui diversi melibatkan banyak pihak didalamnya, hal ini untuk mencapai keadilan hasil diversi berupa keputusan akhir dari musyawarah yang dilakukan beberapa pihak termasuk pihak masyarakat, korban, keluarga korban, hingga pelaku. Pengadaan seluruh aspek yang terlibat didalamnya guna menyelesaikan perkara tanpa melalui proses pengadilan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Andika Wardhana Machmud, Dian Ekawaty Ismail, Jufryanto Puluhulawa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.