Analisis Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Dan Cukai Dalam Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan

Authors

  • Glaidy Angelina Nayoan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Indonesia
  • Moh. Rusdiyanto U. Puluhulawa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Indonesia
  • Jufryanto Puluhulawa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v2i4.295

Keywords:

penyelundupan, penyidik pegawai negeri sipil, bea dan cukai

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan pegawai negeri sipil (PPNS) dalam menangani tindak pidana bea cukai dan untuk menganalisis bentuk koordinasi yang dilakukan oleh PPNS Bea Cukai dan Penyidik Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tugas-tugas dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan meliputi usaha preventif, yaitu usaha untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan dengan meniadakan sebab terjadinya. Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, Pejabat PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan. Tindak pidana di bidang Kepabeanan adalah tindak pidana fiskal. PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan salah satunya adalah tindak pidana penyelundupan dan bentuk koordinasi yang dilakukan oleh PPNS Bea Cukai dan penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan adalah pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan penyampaian hasil penyidikan dari PPNS ke penyidik Polri baik secara lisan maupun tertulis. Sementara pelaksanaan pengawasan penyidikan dapat dilakukan dalam bentuk bantuan penyidikan yang berupa bantuan taktis berupa personil maupun peralatan penyidikan, bantuan teknis penyidikan, bantuan pemeriksaan ahli dalam rangka pembuktian secara ilmiah, dan bantuan upaya paksa

Downloads

Published

2023-04-10

How to Cite

Angelina Nayoan, G., U. Puluhulawa, M. R. ., & Puluhulawa, J. . (2023). Analisis Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Dan Cukai Dalam Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(4), 892–906. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i4.295