Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi Melalui Media Sosial Oleh Kepolisian Resor Bone Bolango

Authors

  • Nur Hikmah Karim Fakultas Hukum Universitas Neger Gorontalo, Indonesia
  • Fenty U. Puluhulawa Fakultas Hukum Universitas Neger Gorontalo, Indonesia
  • Nuvazria Achir Fakultas Hukum Universitas Neger Gorontalo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v2i5.331

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pornografi, Media Sosial, Kepolisian

Abstract

Tindak pidana penyebaran konten pornografi melali media sosial merupakan masalah serius karna dapat mengancam dan memberikan dampak negatif bagi koban, Oleh karena itu pelindungan hukum terhadap korban tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media sosial sangatlah penting untuk dilakukan. Tulisan ini membahas tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media sosial oleh Kepolisian Resor Bone Bolango. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data melalui observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penyebaran konten pornografi oleh Kepolisian Resor Bone Bolango masih terdapat kekurangan seperti kurangnya koordinasi yang baik dari kepolisian dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban sehingga korban kurang mengetahui hak-hak yang dimilikinya.

Downloads

Published

2023-05-15

How to Cite

Hikmah Karim, N., U. Puluhulawa, F., & Achir, N. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi Melalui Media Sosial Oleh Kepolisian Resor Bone Bolango. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(5), 1151–1160. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i5.331