Faktor Penghambat Kewenangan Pemerintah Daerah Di Bidang Kehutanan Pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Di Masa Otonomi Daerah
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v2i5.355Keywords:
Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Kehutanan, Faktor PenghambatAbstract
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur kewenangan pemerintah daerah dibidang kehutanan yang diharapkan dapat menjadi suatu produk hukum yang akan melahirkan kondisi ideal dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di bidang kehutanan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang berdasarkan otonomi daerah dengan tujuan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penghambat pemerintah daerah dalam di bidang kehutanan pasca Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terdapat banyak hambatan yang terjadi pasca berlakunya undang-undang ini, sehingga memberikan kesimpulan bahwa tujuan yang diingikan ternyata berbanding terbalik dengan konstelasi saat ini dimana pengaturan tersebut telah banyak menimbulkan kontraksi-kontraksi berupa polemik serta hambatan yang timbul pasca pengaturan kewenangan tersebut berlaku. Hambatan teresbut dilihat dari tiga faktor penghambat yakni manusia sebagai pelaksana (Gubernur, aparat pemerintah dan masyarakat), faktor keuangan, serta faktor organisasi dan manajemen. Kondisi ini mengindikasikan perlu adanya perombakan ataupun perubahan kewenangan terhadap pemerintaha daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan membuat desain kewenangan ideal
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Tiara Oktavia Namira Daud, Fenty U. Puluhulawa, Abdul Hamid Tome
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.