Potensi Kekayaan Intelektual di Indonesia Guna Meningkatkan Perekonomian Negara
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v3i8.817Keywords:
Kekayaan Intelektual, Perekonomian Negara, Pembangunan Ekonomi, Perlindungan HukumAbstract
Pada era Society 5.0 ini, kegiatan perekonomian suatu negara tidak dapat dipisahkan dari kemajuan suatu hasil inovasi dan teknologi terkhususnya Kekayaan Intelektual. Kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil dari suatu kreativitas intelektualnya yang bermanfaat. Semakin banyak Kekayaan Intelektual dalam negeri yang dimiliki oleh Indonesia maka akan sangat mendukung potensi peningkatan dunia usaha yang lebih baik dalam persaingannya di era globalisasi ekonomi yang semakin maju. Penelitian ini membahas mengenai: Bagaimana potensi peran kekayaan intelektual di indonesia untuk meningkatkan perekonomian indonesia dan Bagaimana pelaksanaan praktik perlindungan hukum kekayaan intelektual bagi pembangunan ekonomi indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang yang digunakan pada penelitian ini diperoleh melalui bahan pustaka atau data sekunder terhadap kaidah hukum, asas hukum, dan norma yuridis.
References
Nazia, Firqoh, & Widyastuti, Tiyas Vika. (2023). Perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap Produk Ekonomi Kreatif. Penerbit NEM.
Purba, Afrillyanna, Saleh, Gazalba, & Krisnawati, Andriana. (2005). TRIPs-WTO & hukum HKI Indonesia: kajian perlindungan hak cipta seni batik tradisional Indonesia. (No Title).
Radeisyah, Atha Dara, Nirmala, Nirmala, & Putri, Baiq Amrina Elsa. (2024). Identitas Nasional Sebagai Fondasi Pembangunan Karakter Bangsa Di Tengah Tantangan Multikulturalisme Indonesia: Atha Dara Radeisyah*, Baiq Nirmala, Baiq Amrina Elsa Putri, Nurhasanah. JISOSEPOL: Jurnal Ilmu Sosial Ekonomi Dan Politik, 2(1), 82–95.
Rizkia, Nanda Dwi, & Fardiansyah, Hardi. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Penerbit Widina.
Simatupang, Taufik H. (2017). Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(2), 195–208.
Sinaga, Niru Anita. (2020). Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 6(2).
Thalib, Abd. (2016). Hak Kekayaan Intelektual dalam Pembangunan Nasional.
Danareksa Reasearch Institute, Komersialisasi Kekayaan Intelektual.
I Gde Patja Astawa dan Suprin Na’a. (2009). Memahami Ilmu Negara & Teori Negara, Bandung: Rafika Aditama.
Muh. Djumhana, R. Djubaedillah. (1997). Hak Milik Intelektual (Sejarah Teori dan Prakteknya di Indoenedia).
Niru Anita Sinaga. (2020). Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia, Jurnal Hukum Sasana, Vol. 6 No.2.
Slamet Sutrisno. (2006). Filsafat dan Ideologi Pancasila, Yogyakarta: Andi.
Soerjono Soekanto. (2010). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UII Press.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Kajian Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Prasetya Agung Nugraha, Tasya Safiranita Ramli, Amelia Cahyadini
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.