Potensi Kekayaan Intelektual di Indonesia Guna Meningkatkan Perekonomian Negara

Authors

  • Prasetya Agung Nugraha Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
  • Tasya Safiranita Ramli Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
  • Amelia Cahyadini Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v3i8.817

Keywords:

Kekayaan Intelektual, Perekonomian Negara, Pembangunan Ekonomi, Perlindungan Hukum

Abstract

Pada era Society 5.0 ini, kegiatan perekonomian suatu negara tidak dapat dipisahkan dari kemajuan suatu hasil inovasi dan teknologi terkhususnya Kekayaan Intelektual. Kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil dari suatu kreativitas intelektualnya yang bermanfaat. Semakin banyak Kekayaan Intelektual dalam negeri yang dimiliki oleh Indonesia maka akan sangat mendukung potensi peningkatan dunia usaha yang lebih baik dalam persaingannya di era globalisasi ekonomi yang semakin maju. Penelitian ini membahas mengenai: Bagaimana potensi peran kekayaan intelektual di indonesia untuk meningkatkan perekonomian indonesia dan Bagaimana pelaksanaan praktik perlindungan hukum kekayaan intelektual bagi pembangunan ekonomi indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang yang digunakan pada penelitian ini diperoleh melalui bahan pustaka atau data sekunder terhadap kaidah hukum, asas hukum, dan norma yuridis.

References

Nazia, Firqoh, & Widyastuti, Tiyas Vika. (2023). Perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap Produk Ekonomi Kreatif. Penerbit NEM.

Purba, Afrillyanna, Saleh, Gazalba, & Krisnawati, Andriana. (2005). TRIPs-WTO & hukum HKI Indonesia: kajian perlindungan hak cipta seni batik tradisional Indonesia. (No Title).

Radeisyah, Atha Dara, Nirmala, Nirmala, & Putri, Baiq Amrina Elsa. (2024). Identitas Nasional Sebagai Fondasi Pembangunan Karakter Bangsa Di Tengah Tantangan Multikulturalisme Indonesia: Atha Dara Radeisyah*, Baiq Nirmala, Baiq Amrina Elsa Putri, Nurhasanah. JISOSEPOL: Jurnal Ilmu Sosial Ekonomi Dan Politik, 2(1), 82–95.

Rizkia, Nanda Dwi, & Fardiansyah, Hardi. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Penerbit Widina.

Simatupang, Taufik H. (2017). Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(2), 195–208.

Sinaga, Niru Anita. (2020). Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 6(2).

Thalib, Abd. (2016). Hak Kekayaan Intelektual dalam Pembangunan Nasional.

Danareksa Reasearch Institute, Komersialisasi Kekayaan Intelektual.

I Gde Patja Astawa dan Suprin Na’a. (2009). Memahami Ilmu Negara & Teori Negara, Bandung: Rafika Aditama.

Muh. Djumhana, R. Djubaedillah. (1997). Hak Milik Intelektual (Sejarah Teori dan Prakteknya di Indoenedia).

Niru Anita Sinaga. (2020). Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia, Jurnal Hukum Sasana, Vol. 6 No.2.

Slamet Sutrisno. (2006). Filsafat dan Ideologi Pancasila, Yogyakarta: Andi.

Soerjono Soekanto. (2010). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UII Press.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Kajian Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.

Downloads

Published

2024-08-29

How to Cite

Nugraha, P. A., Ramli, T. S. ., & Cahyadini, A. . (2024). Potensi Kekayaan Intelektual di Indonesia Guna Meningkatkan Perekonomian Negara. Journal of Comprehensive Science (JCS), 3(8), 4170–4177. https://doi.org/10.59188/jcs.v3i8.817