Studi Kasus Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/PDT/2023 Terhadap Permasalahan Pembuktian Status Hukum Anak Luar Kawin Dari Ayah Biologisnya Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Terkait
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v3i6.759Keywords:
Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Tes DNA, Anak Luar Kawin, Hak Anak,Abstract
Pencatatan perkawinan berperan penting terhadap akibat-akibat hukum yang timbul dari sebuah perkawinan, seperti dalam halnya setelah seorang anak lahir, riwayat dan asal usul anak tersebut dapat dengan mudah untuk dibuktikan karena perkawinan yang mendahului proses kelahiran tersebut telah tercatat dengan baik, namun seorang anak sangat dimungkinkan terlahir tanpa keberadaan ayah secara yuridis. Demi menjamin hak-hak seorang anak yang lahir di luar perkawinan, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah penerapan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yakni seorang anak yang lahir di luar perkawinan dapat memiliki hubungan keperdataan dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum yang membuktikan adanya hubungan darah sebagai ayahnya. Dengan demikian, pembuktian melalui tes DNA memiliki peran utama untuk menentukan status hukum anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. Namun, terdapat kasus yang telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 1055 K/Pdt/2023 yang menyatakan seorang laki-laki merupakan ayah biologis dari anak yang lahir di luar perkawinan tanpa adanya suatu pembuktian melalui tes DNA sehingga menimbulkan sejumlah akibat hukum dari putusan tersebut.
References
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata di Indonesia: PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Jakarta: Prenada Media Group, 2012.
Ali Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Jakarta: Bina Aksara, 1986.
Amir Nuruddin dan Azhari Akmal, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih UU No. 1/1974 Sampai KHI, Jakarta: Prenada Media, 2004.
Arso Sostroatmodjo, dan A. Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang, 1987.
D.Y. Witanto, Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK tentang Uji Materiil UU Perkawinan, Jakarta : Prestasi Pustakarya, 2012.
Koesnan, R.A.. Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Bandung : Sumur, 2005.
K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1980.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung : PT Refika Aditama, 2012.
O.S Eoh, Perkawinan antar Agama dalam Teori dan Praktek, Jakarta: PT Raja Grafindo, 1996.
Retno Wulan Sutantio dan Iskandar Oerip Kartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Maju Mundur, Bandung, 1997.
Rosnidar Sembiring. Hukum Keluarga: Harta-harta Benda dalam Perkawinan, Edisi 1. Cetakan 4. Depok : Rajawali Pers, 2020.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cetakan I, Yogyakarta: Liberty, 1993.
Sonny Dewi Judiasih, Harta Benda dalam Perkawinan, Bandung : PT. Refika Aditama, 2019.
Subekti, Hukum Pembuktian, Jakarta : Pradya Paramita, 1987.
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta : Sinar Grafika, 2007.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Sumur, 1974.
Zaeni Asyhadie, et. al. Hukum Keluarga menurut Hukum Positif di Indonesia, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada. 2022.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Ke-IV
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Herziene Indonesisch Reglement/Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 tanggal 17 Februari 2012
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child
Ahmad Tang, “Hak-Hak Anak dalam Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak”. Jurnal Pendidikan Islam, Vol. 2 No. 2, Desember 2016.
Anissa Nur Fitri, Agus Wahyudi Riana, et. all., “Perlindungan Hak-Hak Anak dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak”, Prosiding Penelitian & Pengabdian Masyarakat, Vol. 2 No. 1, 2015.
Bellana Saraswati dan I Dewa Nyoman Sekar, “Hak untuk Memperoleh Nafkah dan Waris dari Ayah Biologis bagi Anak yang Lahir dari Hubungan Luar Kawin dan Perkawinan Bawah Tangan”, E-Journal Universitas Udayana, Vol. 4 No. 2, 2018.
Efa Laela Fakhirah, “Perkembangan Alat Bukti dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Menuju Pembaruan Hukum Acara Perdata”, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, Vol. 1 No. 2, Desember 2015.
I Ketut Tjukup, Nyoman A. Martana, et. all, “Penegakan Hukum yang Berkeadilan dalam Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan berdasarkan Hukum Acara yang Pluralistik”, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, Vol. 2, No. 2, Desember 2015.
Nasrah dan Asni Zubair, “Hak Kewajiban Orang Tua terhadap Anak Setelah Putusnya Perkawinan”, Jurnal of Islamic Family Law, Vol. 3, No. 1, Juli, 2022.
Novita Dyah Kumala Sari dan Syafrudin Yudowibowo, “Kekuatan Pembuktian sebagai Alat Bukti yang Sah pada Perkara Perceraian di Pengadilan Agama (Studi Putusan Nomor 216/Pdt.G/2015/Pa.Sgt), Jurnal Verstek, Vol. 4, No. 3, 2016.
Santoso, “Hakekat Perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam, dan Hukum Adat”, Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 7, No. 2, 2016.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 746/Pdt.G/2021/PN Tng https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec87f100cfe5babbde313533363131.html, diakses pada tanggal 24 September 2023.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 109/PDT/2022/ PT Banten https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaecd7eb279b97808eab313031353532.html, diakses pada tanggal 24 September 2023.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/PDT/2023 https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee0b487ff21e18a024313334373330.html, diakses pada tanggal 24 September 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Alya Hanifah Setiawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.