Landasan Filosofis Hukum Transaksi Bank Digital di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v3i6.744Keywords:
Filosofis, hukum, bank digitalAbstract
Melejitnya keterlibatan teknologi informasi dalam kehidupan masyarakat Indonesia bertahap-tahap menggeser budaya perekonomian masyarakat Indonesia yang mulai memanfaatkan teknologi informasi sebagai medium aktivitas perekonomian termasuk dalam perbankan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar-dasar filosofis hukum yang mengatur adanya aktivitas bank digital di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa secara filosofis norma yang mengatur aktivitas bank digital bersandarkan pada aspek efisiensi arus perekonomian, akan tetapi belum mempertimbangkan aspek keadilan dan dan kerakyatan yang diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat (22) UUD 1945.
References
Amrillah, M. U. (2020). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Digital Banking Bagi Perbankan Syariah Di Indonesia. Lex Renaissance, 5(4), 928-945, hlm. 929.
Ani Purwati, et al. (2020). Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. Jakad Media Publishing, hlm. 88.
Anshori, M. F. (2020). Globalisasi society 5.0 Jepang: studi kasus hasil pencarian google di luar Jepang tahun 2019. Andalas Journal of International Studies (AJIS), 9(1), 61-82. Hlm. 61-62.
Aprita, S., Adhitya, R. (2020). Filsafat Hukum. Depok: PT. RajaGrafindo Persada
Arifin,S. (2012). Pengantar Hukum Indonesia. Area University Press,
CNBC.com. (2023). “OJK Akan Punya Senjata Baru 'Kawinkan' Bank”. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20230718135109-17-455327/ojk-akan-punya-senjatabarukawinkanbank#:~:text=Per%20April%202023%2C%20jumlah%20bank,posisi%202018%2C%20yakni%20115%20perusahaan, pada 08 Juni 2024.
CNBC.com. (2023). “Persaingan Kian Sengit, Bank Digital Harus Ambil Langkah Ini”. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20230816064538-17-463322/persaingankiansengitbankdigitalharusambillangkahini#:~:text=Saat%20ini%2C%20terdapat%2013%20bank,keuangan%2C%20maupun%20perusahaan%20teknologi%20finansial, pada 08 Juni 2024.
CNBC.com. (2023). Paling Rendah di ASEAN, Tingkat Literasi Digital RI Cuma 62%. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230214171553-37-413790/paling-rendah-di-asean-tingkat-literasi-digital-ri-cuma-62, pada 08 Juni 2024.
Dataindonesia.id. (2023). “Jumlah Kantor Cabang Bank Umum Kembali Berkurang per Juni 2023”. Diakses dari https://dataindonesia.id/keuangan/detail/jumlah-kantor-cabang-bank-umum-kembali-berkurang-per-juni-2023, pada 10 Juni 2024.
Evi, T. (2023). Transformasi Transaksi Tunai ke Digital di Indonesia. CV. AA. Rizky.
Firmansyah, A. (2012). Penafsiran Pasal 33 UUD 1945 dalam Membangun Perekonomian di Indonesia. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 14(1), 264-288, hlm. 266.
Hapsari, D. R. I. (2018). Hukum dalam Mendorong Dinamika Pembangunan Perekonomian Nasional Ditinjau dari Prinsip Ekonomi Kerakyatan. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 26(2), 238-252, hlm. 243.
Nugrahani, F., & Hum, M. (2014). Metode penelitian kualitatif. Solo: Cakra Books
Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum. Diakses dari: https://ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Panduan-Penyelenggaraan-Digital-Branch-oleh-Bank-Umum.aspx, pada 09 Juni 2024.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
POJK No. 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum
POJK Nomor 18/POJK.03/2022 tentang Perlindungan Konsumen dalam Layanan Perbankan Digital
POJK Nomor 21/POJK.03/2023 tentang Layanan Bank Digital
Vebrianty, A. (2021). Perlindungan Hukum Pembukaan Rekening Secara Online Dalam Layanan Perbankan Digital Pada Pt Bank Central Asia Tbk (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sudarso Sudarso, Hudi Yusuf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.