Akibat Hukum Penolakan Permohonan Pernyataan Pailit karena Pembuktian Tidak Sederhana: Studi Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-Pailit/2023/Pn.Jkt.Pst
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v3i5.699Keywords:
Pembuktian Sederhana, Pailit, Permohonan Pernyataan PailitAbstract
Pembuktian secara sederhana dalam permohonan pailit pada dasarnya ialah pembuktian mengenai dua syarat permohonan pailit di atas yakni adanya dua atau lebih kreditor serta ada utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh debitor. Kenyataannya, sering dijumpai jika bukti yang diajukan oleh pemohon pailit tidaklah sederhana karena untuk membuktikan secara sederhana bahwa debitor memiliki utang yang jatuh tempo dan membuktikan secara sederhana bahwa debitor memiliki kreditor lain tidaklah mudah. Seperti yang terjadi dalam Putusan Nomor 9/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga.Jkt.Pst. Berdasarkan penjelasan di atas, dirumuskan permasalahan mengenai bagaimana prinsip pembuktian sederhana dalam permohonan pailit dan akibat hukum penolakan permohonan pernyataan pailit karena pembuktian tidak sederhana sebagaimana dalam Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Jkt.Pst. Dengan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus maka dapat diberikan hasil penelitian jika prinsip pembuktian sederhana dalam permohonan pailit merupakan syarat absolut yang membentengi kewenangan dari pengadilan niaga demi upaya pembuktian debitor yang dimohonkan pailit memiliki atau tidak memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih maupun tidak dapatnya debitor tersebut untuk melunasi utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004 jo. Pasal 6 ayat (3) UU 4/1998 jo. PERPU 1/1998 serta akibat hukum penolakan permohonan pernyataan pailit karena pembuktian tidak sederhana dalam Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Jkt.Pst ialah terjadinya ketidakpastian hukum yang dapat merugikan Kreditor sebagai pihak yang belum menerima kewajibannya akibat kekeliruan Majelis Hakim dalam menilai pembuktian sederhana itu sendiri.
Kata Kunci: Pembuktian Sederhana, Pailit, Permohonan Pernyataan Pailit.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cinthya Callista Simo Wibowo, Geandho Kautsar Kusumo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.