Akibat Hukum Penolakan Permohonan Pernyataan Pailit karena Pembuktian Tidak Sederhana: Studi Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-Pailit/2023/Pn.Jkt.Pst

Authors

  • Cinthya Callista Simo Wibowo Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Geandho Kautsar Kusumo Universitas Pelita Harapan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v3i5.699

Keywords:

Pembuktian Sederhana, Pailit, Permohonan Pernyataan Pailit

Abstract

Pembuktian secara sederhana dalam permohonan pailit pada dasarnya ialah pembuktian mengenai dua syarat permohonan pailit di atas yakni adanya dua atau lebih kreditor serta ada utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh debitor. Kenyataannya, sering dijumpai jika bukti yang diajukan oleh pemohon pailit tidaklah sederhana karena untuk membuktikan secara sederhana bahwa debitor memiliki utang yang jatuh tempo dan membuktikan secara sederhana bahwa debitor memiliki kreditor lain tidaklah mudah. Seperti yang terjadi dalam Putusan Nomor 9/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga.Jkt.Pst. Berdasarkan penjelasan di atas, dirumuskan permasalahan mengenai bagaimana prinsip pembuktian sederhana dalam permohonan pailit dan akibat hukum penolakan permohonan pernyataan pailit karena pembuktian tidak sederhana sebagaimana dalam Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Jkt.Pst. Dengan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus maka dapat diberikan hasil penelitian jika prinsip pembuktian sederhana dalam permohonan pailit merupakan syarat absolut yang membentengi kewenangan dari pengadilan niaga demi upaya pembuktian debitor yang dimohonkan pailit memiliki atau tidak memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih maupun tidak dapatnya debitor tersebut untuk melunasi utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004 jo. Pasal 6 ayat (3) UU 4/1998 jo. PERPU 1/1998 serta akibat hukum penolakan permohonan pernyataan pailit karena pembuktian tidak sederhana dalam Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Jkt.Pst ialah terjadinya ketidakpastian hukum yang dapat merugikan Kreditor sebagai pihak yang belum menerima kewajibannya akibat kekeliruan Majelis Hakim dalam menilai pembuktian sederhana itu sendiri.

Kata Kunci: Pembuktian Sederhana, Pailit, Permohonan Pernyataan Pailit.

Downloads

Published

2024-05-30

How to Cite

Callista Simo Wibowo, C., & Kautsar Kusumo, G. (2024). Akibat Hukum Penolakan Permohonan Pernyataan Pailit karena Pembuktian Tidak Sederhana: Studi Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-Pailit/2023/Pn.Jkt.Pst. Journal of Comprehensive Science (JCS), 3(5). https://doi.org/10.59188/jcs.v3i5.699

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.