Analisis Terjadinya Penolakan Pkpu Terhadap Pt Garuda Dan Terbebas Dari Pailit Di Masa Pandemic
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v2i6.408Keywords:
Permohonan, PKPU, InsolvensiAbstract
Salah satu aturan yang dapat menangani permasalahan debitor yang tidak mampu membayar hutangnya terhadap resistor adalah dengan kepailitan. Pada dasarnya terjadi beberapa perubahan dalam pengaturan terkait dengan kepailitan. Failissementsverordering merupakan suatu aturan kepailitan yang prosesnya itu lama dan hasilnya tidak bisa dipastikan sehingga peraturan tersebut dirasa kurang karena kurang bisa untuk diandalkan. Setelah aturan tersebut lahir perpu no 1 tahun 1998 yang merupakan perpu pengganti dari aturan sebelumnya yang pada akhirnya perpu tersebut itu disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998 mengenai kebaikan yang penyempurnaannya sekarang ini yang telah disahkan ialah Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 mengenai kepailitan. Salah satu contoh kasus permohonan PKPU adalah permohonan PKPU yang disampaikan oleh PT My Indo Airlines yang mengajukan permohonan PKPU terhadap Garuda Indonesia sebagaimana dalam putusan Nomor 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam permohonan PKPU tersebut ditolak oleh majelis hakim yang menjadikan Garuda Indonesia terhindar dari kepailitan. Pertimbangan majelis hakim menolak permohonan PKPU tersebut karena pemohon PKPU tidak dapat membuktikan bahwa Garuda Indonesia memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih atau dalam hal ini dapat dikatakan tidak dapat membuktikan bahwa Garuda Indonesia dalam masa insolvensi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jechyko Ali Putra Pratama, Muhammad Nur Kaffa Ismail, Nyulistiowati Suryanti, Deviana Yuanitasari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.