Perjanjian Perdamaian Sebagai Langkah Restrukturisasi Hutang Dalam Pkpu

Authors

  • Imam Ghazali Anwar Universitas Padjadjaran
  • Hanif Hasyimawan Mubarak Universitas Padjadjaran
  • Nyulistiowati Suryanti Universitas Padjadjaran
  • Deviana Yuanitasari Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v2i6.406

Keywords:

: Putusan Hakim, PKPU, Rencana Perdamaian

Abstract

Proses penundaan kewajiban pembayaran utang sebagai salah satu jalan untuk meminimalisir terjadinya kebangkrutan debitur yang tidak dapat membayar di kemudian hari. Dalam PKPU dapat diajukan rencana perdamaian oleh debitur yang apabila oleh para kreditor akan membawa akibat hukum berupa berakhirnya PKPU setelah Putusan Pengesahan Perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebagaimana putusan nomor 176/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst mengenai perkara PKPU antara PT. Sukses International Anugerah Pratama terhadap PT. Estika Tata Tiara, Tbk sebagai termohon PKPU. Adanya rencana perdamaian yang telah dilaksanakan melalui rapat pemungutan suara telah dihadiri oleh 1 (satu) Kreditor Separatis dan 138 (seratus tiga delapan) Kreditor Konkuren. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian yakni pertama, dalam PKPU rescheduling adalah yang paling umum. Para pihak dapat dengan bebas menentukan isi rencana perdamaian berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Perjanjian penyelesaian (homologasi) yang disahkan oleh pengadilan mengikat debitur dan kreditur secara hukum. Kedua, akibat hukum dari adanya putusan a quo yakni keadaan harta debitur setelah putusan perdamaian disahkan pengadilan (homologasi) kembali normal, karena kurator yang mengurus harta debitur bersama dengan debitur wajib mengembalikan semua harta debitur, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat 2 UUK-PKPU. Ketiga, pertimbangan Hakim dalam putusan a quo telah sesuai dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam menilai hasil pengambilan suara untuk persetujuan rencana perdamaian

Downloads

Published

2023-06-15

How to Cite

Ghazali Anwar, I., Hasyimawan Mubarak, H. ., Suryanti, N. ., & Yuanitasari, D. . (2023). Perjanjian Perdamaian Sebagai Langkah Restrukturisasi Hutang Dalam Pkpu . Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(6), 1834–1845. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i6.406

Most read articles by the same author(s)