Peran Penyidik Kepolisian Polres Pohuwato Dalam Menangani Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin Di Kawasan Cagar Alam
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v2i5.360Keywords:
Hukum pidana, kasus pertambangan emas, pidanaAbstract
Penelitian ini di latar belakangi sebuah kasus pertambangan emas tanpa izin di kawasan suaka alam di kabupaten pohuwato yang terjadi di kecamatan denggilo, kabupaten pohuwato. Dampak dari kasus pertambangan emas tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara umum berupa pencemaran tanah, air dan udara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menyebabkan terjadinya kasus pertambangan emas tanpa izin di kawasan suaka alam di kabupaten pohuwato dalam prefektif hukum pidana serta mengetahui apa yang menghambat penanganan tindak pidana terhadap kasus pertambangan emas tanpa izin di kawasan suaka alam di kabupaten pohuwato. Penelitian ini adalah penelitian Normatif Empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang suatu pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1000.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Mekanisme penyelesaian pertambangan emas tanpa izin di kawasan suaka alam pohuwato di lakukan beberapa tahap yaitu, penyelidikan dan penyidikan, tahap penuntutan dan tahap pemeriksaan di pengadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Lindawati Sabali, Fenty U. Puluhulawa, Mohamad Taufiq Zulkifli Sarson
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.