Diskursus Implementasi Hukum Pembuktian: Komperasi Indonesia dengan Amerika Serikat

Authors

  • Fatmawaty Thalib Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
  • Fenty U. Puluhulawa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
  • Jufryanyo Puluhulawa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v2i2.254

Keywords:

Perbandingan Hukum, Pembuktian, Indonesia, Amerika Serikat

Abstract

Dalam sistem hukum di dunia mengenal dua kolompok hukum yang di anut oleh masing-masing Negara “Common Law” dan “Civil Law”. Negara yang menganut sistim common law awalnya diterapkan di Inggris pada seluruh benua, sedangkan Negara yang mengganut sistim civil law dikembangkan di negara Eropa daratan seperti Rusia, Jepang, Belanda. Negara-negara bekas jajahan negara-negara Eropa Kontinental juga menganut sistem civil law. Seiringan dengan hal tersebut negara-negara berbahasa Inggris yang merupakan bekas jajahan Inggris menganut common law. Akan tetapi, Amerika Serikat sebagai bekas jajahan Inggris mengembangkan sistem yang berbeda dari yang berlaku di Inggris meskipun masih dalam adanya campuran sistem common law. Negara Eropa kontinental (Civil Law) memiliki prinsip yang sangat untung memperoleh kekuatan yang mengikat dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi dan kompilasi tertentu. Nilai utama tujuan hukum adalah kepastian hukum, hal ini hanya dpat di wujudkan dengan tindakan manusia yang dapat diatur oleh peraturan tertulis. Pada negara-negara yang menganut sistem ini hakim tidak dapat leluasa menciptkan hukum sehingga hakim hanya dapat memiliki kekuasaan yang memngikat secara umum. Sistem Hukum Civil Law memberikan batas-batas wewenang pada hakim untuk menafsirkan dan menerapkan peraturan “Doktrins Res Ajudicata”. “Anglo Saxon” “Amerika Saxon” (Common Law) mempunyai sumber hukum mulai dari putusan hakim, kebiasaan, Undang-undang, dan Peraturan Administrasi Negara.

References

Basuki, Kustiadi. (2019). Studi Komparatif Motivasi Kerja berdasarkan Pengembangan Karier pada Karyawan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). Media Manajemen Jasa, 7(2), 58–73. https://doi.org/10.52447/mmj.v7i2.2504.

Eato, Yurina Ningsi. (2017). Keabsahan Alat Bukti Dan Barang Bukti Pada Perkara Pidana. Lex Crimen, 6(2), 75–82.

Farid, H. A. (2007). Hukum Pidana 1. JakartaSinar Grafika.

Fitryantica, Agnes. (2019). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law. Gema Keadilan, 6(3), 300–316. https://doi.org/10.14710/gk.2019.6751.

Guwandi, J. (2019). Hukum Medik (medical law). Fakultas kedokteran Universitas Indonesia.

Karolina, Rizky Novia. (2019). Kajian Hukum Terhadap Penerapan Pengakuan Bersalah Terdakwa Sebagai Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 683/Pid. Sus/2016/PN Pbr). Universitas Sumatera Utara.

Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Maulana, Aby. (2017). Pengakuan Bersalah Terdakwa dalam Perkembangan Pembuktian Peradilan Pidana Indonesia. Varia Justicia, 13(2), 65–81. https://doi.org/10.31603/variajusticia.v13i2.1881.

Muhjad, M. Hadin, & Nuswardani, Nunuk. (2012). Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer. Yogyakarta: Genta Pub.

Prastyo, Hendy. (2012). Eksistensi Normatif Saksi A De Charge Dalam Penyelesaian Perkara Pidana (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 41/Pid. B/2009/Pn. Ska). Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Prastyo, Ridwan Eko. (2015). Hukum Acara Pidana. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Ramadhan, Choky. (2018). Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 213–229. https://doi.org/10.22146/jmh.31169.

Ramadhina, Raja Yuhaini Auliya, Haryanti, Dewi, & Efritadewi, Ayu. (2022). Exclusionary Rules dalam Tahap Pembuktian di Pengadilan Guna Memperoleh Alat Bukti yang Sah. Student Online Journal (SOJ) UMRAH-Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 3(1), 838–847.

Soediro, Soediro. (2019). Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Amerika Serikat dengan Peradilan Pidana di Indonesia. Kosmik Hukum, 19(1), 45–61. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v19i1.4083.

Soerjono, Soekanto. (2015). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta, Rajawali Pers.

Suprayogi, Agus. (2018). Perbandingan Sistem Hukum Common Law dan Civil Law di Bidang Hubungan Indurtrial. Universitas Esa Unggul.

Wijaya, Endra. (2016). Partai Kaum Buruh Di Indonesia (Historical and Legal Policy Approaches To the Existence of Labour Party in Indonesia). Dari Redaksi, 13(0), 309–320.

Wijayanti, Alcadini, & Pujiyono, Bambang Dwi Baskoro. (2012). Perkembangan Alat Bukti dalam Pembuktian Tindak Pidana Berdasarkan Undang Undang Khusus dan Implikasi Yuridis terhadap KUHAP. Diponegoro Law Journal, 1(4), 1–11.

Downloads

Published

2023-02-20

How to Cite

Thalib, F., U. Puluhulawa, F. ., & Puluhulawa, J. . (2023). Diskursus Implementasi Hukum Pembuktian: Komperasi Indonesia dengan Amerika Serikat. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(2), 635–645. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i2.254