Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Waralaba

Authors

  • Moh. Riza Pahlevi Iyabu Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo,Indonesia
  • Weny Almoravid Dungga Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo,Indonesia
  • Mohamad Taufiq Zulfikar Sarson Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo,Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v2i5.336

Keywords:

Pihak, Perlidungan Hukum, Waralaba

Abstract

Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian waralaba. Jenis penelitian dalam penyusunan penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Dalam perjanjian waralaba, perlindungan hukum terhadap para pihak sangat penting untuk meminimalkan risiko konflik dan menjaga keseimbangan kepentingan antara kedua belah pihak. Hal ini dapat dilakukan melalui persyaratan perjanjian yang jelas, hak dan kewajiban pihak yang transparan, durasi perjanjian yang ditetapkan dengan jelas, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat dipilih oleh kedua belah pihak

Downloads

Published

2023-05-16

How to Cite

Pahlevi Iyabu, M. R., Almoravid Dungga, W., & Taufiq Zulfikar Sarson, M. . (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Waralaba. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(5), 1193–1200. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i5.336