Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Yang Membayar Upah Pekerja/Buruh Di Bawah Upah Minimum Di Wilayah Provinsi Riau

Authors

  • Hengki Rafles Rajagukguk Universitas Riau
  • David Rahmadan Universitas Riau
  • Hengki Firmanda Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v1i4.94

Keywords:

Penegak Hukum, Upah pekerja/buruh di bawah upah minimum, Pengawas Ketenagakerjaan, Provinsi Riau

Abstract

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja. Perjanjian, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Dalam pemberian upah pekerja/buruh oleh pengusaha sering terjadi pelanggaran. Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha adalah memberikan upah pekerja/buruh di bawah upah minimum. Bahwa dalam pasal 88 e ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja dengan jelas disebutkan bahwa; “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, dan sanksinya tercantum dalam pasal 185. Dari tahun 2020 hingga 2022 ada 10 pengaduan yang masuk ke atasan dinas tenaga kerja provinsi riau tentang pelanggaran upah. mengetahui bagaimana proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan terhadap pelanggaran pengupahan yang dilakukan oleh pengusaha, apa yang menjadi kendala bagi pengawas ketenagakerjaan, dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah pengupahan. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji tentang peran hukum perburuhan dalam penyelesaian masalah hubungan industrial. Dari hasil pembahasan penelitian dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum perburuhan dalam sistem hukum nasional Indonesia secara teoritis dapat dipisahkan menjadi 3 bidang, yaitu bidang administrasi, bidang perdata, dan bidang pidana. Namun dalam prakteknya harus dijalankan secara bersamaan karena berkaitan satu sama lain. Hubungan hukum yang dilakukan oleh pekerja/buruh dengan pengusaha termasuk dalam bidang hukum perdata. Namun dalam proses pembuatan, pelaksanaan, dan pengakhiran hubungan tersebut, pemerintah diawasi agar dapat menjalankan 3 fungsinya. Jika selama proses tersebut terjadi pelanggaran (tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku), maka sanksi pidana dapat diterapkan

Downloads

Published

2022-11-11

How to Cite

Rafles Rajagukguk, H., Rahmadan, D., & Firmanda, H. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Yang Membayar Upah Pekerja/Buruh Di Bawah Upah Minimum Di Wilayah Provinsi Riau. Journal of Comprehensive Science (JCS), 1(4), 644–670. https://doi.org/10.59188/jcs.v1i4.94