Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Yang Membayar Upah Pekerja/Buruh Di Bawah Upah Minimum Di Wilayah Provinsi Riau
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v1i4.94Keywords:
Penegak Hukum, Upah pekerja/buruh di bawah upah minimum, Pengawas Ketenagakerjaan, Provinsi RiauAbstract
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja. Perjanjian, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Dalam pemberian upah pekerja/buruh oleh pengusaha sering terjadi pelanggaran. Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha adalah memberikan upah pekerja/buruh di bawah upah minimum. Bahwa dalam pasal 88 e ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja dengan jelas disebutkan bahwa; “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, dan sanksinya tercantum dalam pasal 185. Dari tahun 2020 hingga 2022 ada 10 pengaduan yang masuk ke atasan dinas tenaga kerja provinsi riau tentang pelanggaran upah. mengetahui bagaimana proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan terhadap pelanggaran pengupahan yang dilakukan oleh pengusaha, apa yang menjadi kendala bagi pengawas ketenagakerjaan, dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah pengupahan. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji tentang peran hukum perburuhan dalam penyelesaian masalah hubungan industrial. Dari hasil pembahasan penelitian dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum perburuhan dalam sistem hukum nasional Indonesia secara teoritis dapat dipisahkan menjadi 3 bidang, yaitu bidang administrasi, bidang perdata, dan bidang pidana. Namun dalam prakteknya harus dijalankan secara bersamaan karena berkaitan satu sama lain. Hubungan hukum yang dilakukan oleh pekerja/buruh dengan pengusaha termasuk dalam bidang hukum perdata. Namun dalam proses pembuatan, pelaksanaan, dan pengakhiran hubungan tersebut, pemerintah diawasi agar dapat menjalankan 3 fungsinya. Jika selama proses tersebut terjadi pelanggaran (tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku), maka sanksi pidana dapat diterapkan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Hengki Rafles Rajagukguk, David Rahmadan, Hengki Firmanda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.