Perkawinan Beda Agama Dalam Al-Qur’an (Studi Komparasi Antara Tafsir Al-Mishbah dan Tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia)

Authors

  • Muhammad Syukron Muchtar Institut PTIQ Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v3i8.833

Keywords:

Perkawinan Beda Agama Dalam Al-Qur’an, Tafsir Al-Mishbah, Tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia

Abstract

Diskursus tentang perkawinan beda agama masih saja menjadi topik yang selalu diperbincangkan oleh para pemikir Islam sampai saat ini seiring dengan masih banyaknya umat Islam di Indonesia yang melaksanakannya. Tesis ini akan mencoba meneliti ulang tentang bagaimana sebenarnya status perkawinan beda agama dalam Al-Qur’an dengan melakukan studi komparasi pada Tafsir Al-Mishbah dan Tafsir Kementrian Agama Republik Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan sumber data kepustakaan (library reseaach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa para ulama tafsir sepakat tentang dilarangnya laki-laki muslim menikahi wanita musyrik dan kafir, begitu pula bagi wanita muslimah dilarang dikawini oleh laki-laki musyrik dan kafir. Sementara itu, ulama sepakat tentang larangan wanita muslimah dinikahkan dengan laki-laki Ahli Kitab, akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang status hukum seorang laki-laki muslim bila menikahi wanita Ahli Kitab. Bagi ulama yang tidak mempersamakan term Ahli Kitab dengan istilah musyrik sebagaimana yang dijelaskan pada surah Al-Baqarah ayat 221 dan istilah kafir sebagaimana yang dijelaskan pada surah Al-Mumtahanah ayat 10, maka menikahi wanita Ahli Kitab ini hukumnya mubah, yang artinya perkawinan beda agama begini diperbolehkan. Akan tetapi syarat wanita yang dinikahi itu adalah wanita yang baik-baik (muhsanat), dan bagi laki-laki muslim yang menikahinya pun harus memiliki kekuatan iman yang teguh.  Sebagian ulama lain melarang menikahi Ahli Kitab secara keseluruhan, baik Yahudi ataupun Kristen, karena mereka berpendapat bahwa ayat tentang kebolehan menikahi wanita Ahli Kitab tersebut telah dihapus (mansukh) sekaligus mudahnya menikahi perembuan muslimah karena banyaknya jumlah populasi mereka. Untuk konteks Indonesia sendiri, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang keharaman bagi umat Islam baik laki-laki dan perempuan untuk menikahi wanita dan laki-laki non-muslim baik mereka yang Ahli Kitab maupun tidak. Fatwa MUI ini menyatakan setelah mempertimbangkan bahwa perkawinan beda agama sering menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat dan mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam. Fatwa MUI ini masih sejalan dengan sumber hukum keluarga Islam di Indonesia yakni UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang juga melarang perkawinan beda agama.

References

Bina, S., Yusuf, N., & Sarib, S. (2021). Perkawinan Di Bawah Tangan Pada Masyarakat Muslim Kec. Wori Kab. Minahasa Utara. I’tisham: Journal of Islamic Law and Economics, 1(1).

Hidayat, I. N., bin Mahmud, H., Kanggas, F. Z. H., Akmal, H., & Arif, A. A. (2024). PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF PRESERVATION OF DIN:(Studi Komparasi di Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam). Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 7(1), 155–174.

Muchtar, M. S. (2022). Perkawinan Beda Agama Dalam Al-Qur’An (Studi Komparasi Antara Tafsir Al-Mishbah Dan Tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia). Institut PTIQ Jakarta.

Musahib, A. R. (2021). Kajian Pernikahan Bedah Agama Menurut Hukum Islam. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(11), 2283–2288.

Putra, M. W. P., & Kasmiarno, K. S. (2020). Pengaruh Covid-19 Terhadap Kehidupan Masyarakat Indonesia: Sektor Pendidikan, Ekonomi Dan Spiritual Keagamaan. POROS ONIM: Jurnal Sosial Keagamaan, 1(2), 144–159.

Rahma, S. (2023). ANALISIS YURIDIS AKIBAT HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 SEBAGAIMANA TELAH DIPERBAHARUI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN. Journal Of Juridische Analyse, 2(02), 57–69.

Afrizal Nur, “Biografi dan karya Pemikiran Muhammad Quraish Shihab”dalamhttp://sc.syekhnurjati.ac.id/esscamp/risetmhs/BAB31413344034.pdf. Diakses pada 18 Februari 2020.

Amin, Muhammad. “Kontribusi Tafsir Kontemporer dalam Menjawab Persoalan Umat”, dalam Jurnal Substantia, Vol. 15. No. 1. 2013.

Amri, Aulil. “Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum islam,” dalam Jurnal Media Syari’ah, Vol. 22, No. 1. 2020.

Anshari, Penafsiran Ayat-ayat Gender Dalam Tafsir al-Misbah, Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2006.

Ashsubli, Muhammad. "Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama (Judicial Review Pasal Perkawinan Beda Agama)." Jurnal Cita Hukum 3, No. 2, 2015.

Asmin, Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau dari Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Jakarta: Dian Rakyat, 1986.

Asnajib, Muhammad. “Penafsiran Kontemporer di Indonesia (Studi Kitab Tafsir At-Tanwir)”, Jurnal Studi Al-Qur’an: Membangun Tradisi Berfikir Qur’ani, Vol. 16, No. 2, 2020.

Aspandi A., “PERKAWINANBERWALIKAN HAKIM Analisis Fikih Munakahat Dan Kompilasi Hukum Islam”, Ahkam, dalam Jurnal Hukum Islam, Vol. 5, No. 1, 2017.

As-Sayyid Sabiq, Figh as-Sunnah, Kairo: Dar al Fath, 1990.

Asshiddiqie Jimly, Gagasan Negara Hukum Indonesia, http://jimly.com, diakses tanggal 17 Oktober 2011.

Atabik, Ahmad, dan Koridatul Mudhiiah, PerkawinanDan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam, Yudisia, Vol 5. No 2. 2014.

Atik Wartini, Corak Penafsiran M. Qurais Shihab dalam Tafsir al-Misbah, Jurnal KMIP UNY,Vol. 11, No. 1, 2014.

Aulil Amri, Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam, Banda Aceh: dalam jurnal Media Syari’ah, Vol. 22, No. 1, 2020.

Azhary Muhammad Tahir, Negara Hukum, Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya, pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta: Bulan Bintang, 1992.

Azhary, Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-Unsurnya, Jakarta: UI-Press, 1995.

Azra Azyumardi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media, 2003.

az-Zarkasyi Badruddin, al-Burhan fi ‘Ulum al-Quran,Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1972.

az-Zuhaili Wahbah, Al-Fiqh al-Islamy Wa Adillatuhu, Bairut: Dar al-Fikr, 1984.

Al Yasa Abubakar, Pandangan Imam Ibnu Taimiyah tentang Perkawinan Laki-Laki Muslim dengan Wanita Ahlul Kitab, Samarah: dalam Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Vol. 1, No. 2, Juli-Desember 2017.

Downloads

Published

2024-08-29

How to Cite

Muchtar, M. S. (2024). Perkawinan Beda Agama Dalam Al-Qur’an (Studi Komparasi Antara Tafsir Al-Mishbah dan Tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia). Journal of Comprehensive Science (JCS), 3(8), 4153–4169. https://doi.org/10.59188/jcs.v3i8.833