Analisis Penerapan Hukum Pidana Perpajakan terhadap Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia

Authors

  • Rena Almayda Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Narotama, Surabaya, Jawa Timur

Keywords:

Pajak, Pajak Penghasilan Pribadi, Hukum Pidana Pajak

Abstract

Pajak Penghasilan Pribadi adalah salah satu kontributor utama bagi pendapatan negara. Penelitian ini menggunakan metode analisis literatur untuk mengkaji penerapan dan penegakan hukum Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi di Indonesia. Penelitian ini mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk e-book dan jurnal ilmiah. Studi literatur merupakan metode penelitian yang melibatkan penelaahan berbagai sumber tertulis untuk membangun kerangka teoritis dan memahami topik secara mendalam. Langkah-langkah pada penelitian meliputi penentuan topik, studi literatur, perumusan masalah, penetapan tujuan, pemilihan metode penelitian, pengumpulan dan analisis data, serta menetukan kesimpulan dan saran. Pajak Penghasilan Pribadi merupakan kewajiban pajak yang telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dengan prinsip keadilan, efisiensi, dan transparansi. Penegakan hukum pidana perpajakan bertujuan memberikan efek jera, memperbaiki kepatuhan wajib pajak, dan meningkatkan penerimaan pajak negara. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan asas legalitas dan proporsionalitas. Ketentuan pidana terhadap pelanggaran Pajak Penghasilan Pribadi meliputi sanksi denda dan kurungan penjara bagi pelanggaran seperti tidak melaporkan penghasilan atau membuat laporan yang tidak benar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana perpajakan secara efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak negara.

References

Cahyani, L. R., & Budiwitjaksono, G. S. (2024). Analisis Kewajiban Moral Wajib Pajak, Kondisi Finansial Wajib Pajak, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Journal of Economic, Bussines and Accounting (COSTING), 7(4), 8033–8042.

Isnain, A. R., Yasin, I., & Sulistiani, H. (2022). Pelatihan Perpajakan Pph Pasal 21 Pada Guru Dan Murid Smk N 4 Bandar Lampung. Journal of Social Sciences and Technology for Community Service (JSSTCS), 3(2), 293–296.

Kolang, E. A. F., Sondakh, J., & Pangerapan, S. (2022). Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Perlakuan Akuntansi Atas Jasa Sewa Alat Berat Pada PT Samudera Mulia Abadi. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, Dan Hukum), 5(2), 415–422.

Larasati, S. V. (2022). Peran hukum pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak membayar pajak. Jurnal Humaya: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, Dan Budaya, 2(1), 60–66.

Najicha, F. U. (2022). Peranan Hukum Pajak sebagai Sumber Keuangan Negara pada Pembangunan Nasional dalam Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 6(1), 169–181.

Pitriyadi, M. S., & Iqbal, M. (2024). PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DAN 23. Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 5(10), 63–70.

Pracasya, D. P. (2021). Penerapan Peraturan Perundang-Undangan Pajak Daerah Atas Perubahan Pasal Mengenai Perpajakan Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(2), 13.

Prananjaya, K. P. (2018). Dapatkah Sanksi Pajak dan Tax Amnesty Memitigasi Tindakan Ketidakpatuhan Pajak?: Bukti Eksperimen di Indonesia. Berkala Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 3(2), 23–45.

Saputra, A. (2020). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) dalam Upaya Penghematan Beban Pajak Penghasilan Badan pada PT DCM Tahun 2017. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), 1(2), 102–111.

Septiani, F. D. (2023). Krisis Keuangan Dan Transformasi Kebijakan Apbn: Tantangan Dan Strategi Khusus Pada Pajak Penghasilan (Pph) Dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). JMBI UNSRAT (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis Dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi)., 10(3), 2180–2192.

Sitanggang, R. (2019). Analisis Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Bagi Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukomanunggal Surabaya. Universitas Katolik Darma Cendika.

SUJUD, F. A., & Hidayatulloh, S. (2023). PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN DALAM PANDANGAN EKONOMI ISLAM. J-ESA (Jurnal Ekonomi Syariah), 6(2), 64–78.

Triyani, O., Monika, D., & Safitri, Y. (2022). PELATIHAN SOSIALISASI PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (WP OP) UNTUK MENINGKATKAN KEPATUHAN PAJAK. Jembatan: Dedikasi Ilmu Pengetahuan Kepada Masyarakat, 1(1).

Wiska, C. (2022). KESADARAN WAJIB PAJAK DALAM PENYERAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BUKITTINGGI. Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.

Syamala Rosyda, Farrah (2021). Hukum Pidana Perpajakan: Sanksi Pidana dalam Pajak Penghasilan Pribadi.

Nendy, Puspita, & Andi (2022). Penegakan hukum dalam tindak pidana perpajakan terhadap faktur pajak tidak sah yang dilakukan oleh PT. DC.

Valentino & Ahmad (2022). Penerapan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan.

Downloads

Published

2024-07-30

How to Cite

Almayda, R. (2024). Analisis Penerapan Hukum Pidana Perpajakan terhadap Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia . Journal of Comprehensive Science (JCS), 3(7), 2470–2477. Retrieved from https://jcs.greenpublisher.id/index.php/jcs/article/view/811