Peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Perlindungan Konsumen Terhadap Obat Racik

Authors

  • Darto Darto Program Studi Hukum Program Magister Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v3i7.798

Keywords:

eranan BPOM, Perlindungan Konsumen, Obat Racik

Abstract

Konsumen termasuk konsumen obat-obatan racik harus dilindungi oleh negara dan salah satu lembaga yang mempunyai peranan dalam melindungi konsumen dari obat racik adalah BPOM. Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) yang berkaitan dengan perlindungan konsumen terhadap obat-obatan racikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Serta Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) yang berkaitan dengan perlindungan konsumen terhadap obat-obatan racikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah peranan BPOM dalam melindungi konsumen adalah menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang pengawasan Obat termasuk obat racikan Kelebihan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) adalah merupakan lembaga yang dijamin Undang-Undang dalam melaksanakan pengawasan obat-obatan termasuk obat racikan. Sementara kekurangan peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) yang berkaitan dengan perlindungan konsumen terhadap obat-obatan racikan adalah tidak dapat memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang merugikan konsumen.

References

Asyrifah, N. (2021). Kajian Pola Peresepan dan Rasionalitas Penggunaan Obat Pada Pasien Penyakit Kulit di Salah Satu Klinik di Kota Cimahi.

Atsar, A., & Apriani, R. (2019). Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Deepublish.

Bahmid, B., Martua, J., & Arbiah, A. (2020). Peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Memberikan Perlindungan Studi Di Kantor Cabang Badan Pengawas Obat Dan Makanan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Tanjungbalai. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 183-192.

Diana, K., Kumala, A., Nurlin, N., & Tandah, M. R. (2021). Evaluasi penggunaan obat berdasarkan indikator peresepan dan pelayanan pasien di Rumah Sakit Tora Belo. Jurnal Farmasi Dan Ilmu Kefarmasian Indonesia, 7(13), 13-19.

Dina, C. A. (2018). Evaluasi Peracikan Injeksi Seftriakson di Salah Satu Rumah Sakit Swasta di Semarang. Jurnal Farmasi Klinik Indonesia, 7(3), 143-153.

Hayati, N. N. S., & Warjiyati, S. (2021). Analisis yuridis konsep Omnibus Law dalam harmonisasi peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(1), 1-18.

Husein, R. S., & Yulianis, M. S. F. (2024). Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen Atas Perlindungan Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Undang-Undang Bpom. JOURNAL OF LAW AND NATION, 3(1), 187-202.

Ismainar, H. (2015). Keselamatan pasien di rumah sakit. Yogyakarta: Deepublish.Kristiyanti, C. T. S. (2022). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Kristiyanti, C. T. S. (2022). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Muhammad Syahrum, S. T. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. CV. Dotplus Publisher.

Prabowo, D., & Kurniawan, D. (2021). Pengaturan Pengawasan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom) Dalam Perlindungan Konsumen Regulation Of Supervision Of The Drug And Food Control Agency (Bpom) In Consumer Protection. Jurnal Prejudice, 2(2).

Primer, B. H. yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, yakni: 1. Kompilasi Hukum Islam buku II Kewarisan, 2.

Putra, T. O. (2022). Peranan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (Bpom) Dalam Menanggulangi Pendistribusian Obat Tanpa Izin Edar Di Kota Padang. Abstract of Undergraduate Research, Faculty of Law, Bung Hatta University, 13(1), 1-4.

Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research). Journal Law and Government, 2(1), 46-58.

Setyani, W., & Putri, D. C. A. (2020). Resep dan Peracikan Obat. Sanata Dharma University Press.

Susanti, E. (2020). Evaluasi Kebijakan Perlindungan Konsumen Dalam Mengatasi Peredaran Obat Keras Di Pasaran (Studi Pada Balai Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom) Kota Bandar Lampung) (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).

Tambuwun, T. T. (2020). Peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom) Dalam Perlindungan Konsumen Yang Mengandung Zat Berbahaya. Lex Privatum, 8(4).

Tampubolon, W. S. (2018). Peranan dan Tanggung Jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Terkait Kasus Albothyl Menurut Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(1), 69-78.

Downloads

Published

2024-07-25

How to Cite

Darto, D. (2024). Peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Perlindungan Konsumen Terhadap Obat Racik. Journal of Comprehensive Science (JCS), 3(7), 2372–2379. https://doi.org/10.59188/jcs.v3i7.798