Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Indonesia

Authors

  • Arya Rizky Hutama Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung Jalan Drs. Warsito No. 5 Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v3i6.774

Keywords:

Pengadaan Tanah, Pembangunan, Kepentingan Umum, Indonesia

Abstract

Keberadaan tanah bagi kehidupan manusia adalah satu kesatuan utuh dan tidak dapat dipisahkan. Tanah adalah kebutuhan pokok bagi manusia dalam kehidupan di dunia. Kedekatan hubungan manusia dengan wilayah, menjadikan wilayah sebagai harta yang sangat berharga bagi kehidupan manusia. Untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, pembangunan merupakan sebuah kewajiban. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan dan peraturan yang adil untuk mewujudkan pembangunan. Dalam melaksanakan pembangunan, pemerintah memerlukan tanah untuk lokasi kegiatan proyek yang akan dibangun. Pada perkembangannya, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak. Kegiatan pengadaan tanah perlu dilakukan secara cepat, tepat, dan terbuka dengan tetap memberikan perhatian dan prinsip untuk menunjukkan penghormatan terhadap hukum atas tanah kepada masyarakat. Pengadaan tanah adalah kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada masyarakat dan/atau badan hukum yang menyerahkan tanah, bangunan, maupun benda-benda yang berkaitan dengan pencabutan hak atas bangunan. Dengan demikian, kebijakan pengadaan tanah telah memenuhi kriteria keadilan prosedural. Pengadaan tanah dianggap selesai dengan telah diterimanya ganti kerugian oleh pihak yang terdampak.

References

Arba, M. 2019. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jakarta : Sinar Grafika.

Fuady, Munir. 2023. Teori-Teori Dalam Hukum Agraria. Depok : Raja Grafindo Persada.

Rahman, Arif. 2019. Buku Ajar Politik Agraria. Jambi : Salim Media Indonesia.

Retna Dewi Lestari, Tri Wisudawati, dan Aris Prio Santoso. 2022. Hukum Agraria & Tata Ruang. Bantul : Pustaka Baru Press).

Setiawan, Ahmad. 2020. Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika, dan Reformasi Agraria). Yogyakarta : Laksbang Justitia.

Setiawan, I Ketut Oka. 2020. Hukum Agraria. Bandung : Pustaka Reka Cipta.

Sri Hajati, Agus Sekarmadji, Sri Winarsi, & Oemar Moechtar. 2021. Politik Hukum Pertanahan Indonesia. Jakarta : Kencana.

Sujarweni, V. Wiratna. 2023. Metodologi Penelitian (Lengkap, Praktis, dan Mudah Dipahami). Yogyakarta : Pustaka Baru Press.

Sumarja, FX. 2020. Politik Hukum Agraria. Bandar Lampung : Pusaka Media.

--------------. 2020. Pengantar Hukum Agraria. Bandar Lampung : Pusaka Media.

Suyadi, Yagus. 2023. Tindak Pidana Pelayanan Pertanahan Dan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum. Jakarta : Sinar Grafika.

Syah, Mudakir Iskandar. 2020. Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Upaya Hukum Masyarakat yang Terkena Pembebasan dan Pencabutan Hak. Jakarta : Jala Permata Aksara.

Westi Utami dan Sarjita. 2021. Pengadaan Tanah Di Indonesia dan Beberapa Negara Dari Masa Ke Masa. Sleman : STPN Press.

Farhani, Athari & Chandranegara, Ibnu Sina. 2019. “Penguasaan Negara Terhadap Pemanfaatan Sumber Daya Alam Ruang Angkasa Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Jurnal Konstitusi Volume 16, No. 2.

S. Tenong, M. D. Maroa, & R. Setiawan. (2021). Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021. Jurnal Yustisiabel, 5 (2).

Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam;

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021, Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan untuk Kepentingan Umum;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Hutama, A. R. (2024). Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Indonesia. Journal of Comprehensive Science (JCS), 3(6), 2048–2064. https://doi.org/10.59188/jcs.v3i6.774