Dampak Implementasi OSS-RBA Terhadap Kepercayaan Investor Asing di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v3i5.726Keywords:
OSS-RBA, Risiko Investasi Asing, Investasi Asing.Abstract
Era globalisasi membuka peluang besar bagi investasi di luar negeri, namun di sisi lain, hal ini juga menimbulkan risiko yang baru bagi investor asing di negara tuan rumah. Menyadari hal tersebut, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan daya tarik investasi dan mengurangi persepsi risiko investasi asing. Salah satu langkah penting adalah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/21”). Penyelenggaraan Online Single Submission – Risk Based Approach (“OSS-RBA”) yang didasari PP 5/21 pada esensinya bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan yang sebelumnya terfragmentasi menjadi satu saluran terpusat untuk pendirian dan pengembangan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak implementasi OSS-RBA terhadap persepsi risiko investasi asing di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kombinasi antara pendekatan normatif dan empiris. Pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis regulasi terkait OSS-RBA dan risiko investasi asing di iklim investasi Indonesia. Pendekatan empiris digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis data tentang persepsi investor asing terhadap iklim investasi di Indonesia pasca OSS-RBA. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memahami dampak OSS-RBA terhadap persepsi risiko investasi asing di Indonesia. Hasil penelitian ini dapat menjadi masukan bagi pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan efektivitas OSS-RBA dan mendorong peningkatan kepercayaan investor asing melakukan investasi asing di Indonesia dengan meningkatkan iklim investasi asing di Indonesia.
References
Al Hilal, A. L. (2024). Penerapan Model Public Service Integrated dalam Mal Pelayanan Publik Huma Betang Kota Palangka Raya. Public Sphere Review, 57–70.
Arliman, L. (2018). Penanaman Modal Asing Di Sumatera Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. SUPREMASI: Jurnal Hukum, 1(1), 8–23.
Auffhammer, M., Baylis, P., & Hausman, C. H. (2017). Climate change is projected to have severe impacts on the frequency and intensity of peak electricity demand across the United States. Proceedings of the National Academy of Sciences, 114(8), 1886–1891.
Azizah, M. (2020). Penerapan Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli Daring Di Toko Online Shopee. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 10(1), 83–96.
Dianta, D. (2023). Urgensi Penegakan Hukum E-Commerce di Indonesia: Sebuah Tinjauan Yuridis. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 3(1), 1–14.
Farhan, A. (2021). Teori Akuntansi–Perjalanan Filosofis Akuntansi dari Teori Menuju Praktik. CV Globalcare.
Hidayatullah, R. (2023). Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Maha, M. A. R., & Harahap, A. M. (2023). Analisis peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja terkait ketentuan waktu istirahat bagi pekerja/buruh. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(1), 346–352.
Makmur, A. D. M. (2024). Efektivitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Terhadap Peran Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng Dalam Pengawasan Terhadap Toko Obat dan Kefarmasian. Legal Journal of Law, 3(1), 1–8.
Sachs, J., Kroll, C., Lafortune, G., Fuller, G., & Woelm, F. (2022). Sustainable development report 2022. Cambridge University Press.
Sembiring, S. (2010). Hukum investasi pembahasan dilengkapi dengan UU No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Nuansa Aulia.
Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.
Sornarajah, M. (2021). The international law on foreign investment. Cambridge university press.
Wicaksono, R. M. T. A. D. (2021). Analisis Perbandingan Hukum Penanaman Modal Asing Antara Indonesia Dengan Vietnam (Tinjauan Dari Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Law No. 67/2014/QH13 On Investment). Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 2(1), 443209.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Andreas Bonardo Sihombing
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.