Analisis Yuridis Penetapan Perkara Nomor 0222/Pdt.P/2023/Pa. Kab.Mlg Dalam Perkara Dispensasi Kawin

Authors

  • Nurhadi Nurhadi Universitas Islam Malang, Indonesia
  • Nur Hasan Universitas Islam Malang, Indonesia
  • Moh. Muhibin Universitas Islam Malang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v3i4.682

Keywords:

Analisis Yuridis Penetapan Perkara, Dispensasi Kawin

Abstract

Analisis Yuridis Penetapan Perkara Nomor 0222/Pdt.P/2023/PA. Kab. Mlg yang amarnya menetapkan bahwa majelis hakim memberikan izin seorang anak perempuan yang masih berusia 17 tahun 5 bulan yang akan melangsungkan perkawinan dengan seorang anak laki-laki yang masih berusia 23 tahun. Hakim berpendapat bahwa telah cukup alasan untuk mengabulkan permohonan pemohon. Tujuan penelitian ini yang pertama, untuk menganalisis prosedur permohonan dispensasi kawin berdasarkan PERMA nomor 5 tahun 2019, kedua, untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam penetapan dispensasi kawin nomor 0222/Pdt.P/2023/PA.Kab.Mlg. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu content analysis dengan menganalisis isi penetapan. Pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif secara perundang-undangan. Data primer yang digunakan adalah salinan penetapan nomor 0222/Pdt.P/2023/PA.Kab.Mlg dan Salinan PERMA nomor 5 tahun 2019, sedangkan data sekunder studi kepustakaan. Kerangka pemikiran pada penelitian ini dititik beratkan pada analisis pertimbangan hukum hakim dalam penetapan dispensasi kawin nomor 0222/Pdt.P/2023/PA.Kab.Mlg. Hasil analisis menunjukkan: Pertama, untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tidak lepas dari PERMA nomor 5 tahun 2019. Kedua, kedua calon pengantin bisa dikategorikan sebagai mukallaf karena sudah aqil dan baligh. Ketiga, kedua calon pengantin telah berhubungan suami istri dan telah hamil 3 bulan lamanya. Keempat, bunyi hadits Nabi “Tidak boleh ada madharat dan tidak boleh menimpakan madharat” (H.R. Ibnu Majah). Berdasarkan catatan dan kesimpulan yang bisa diambil adalah Pertimbangan Hukum Hakim dalam Penetapan nomor 0222/Pdt.P/2023/PA.Kab.Mlg sudah sesuai dalam memberikan penetapan.

Downloads

Published

2024-04-30

How to Cite

Nurhadi, N., Hasan, N. ., & Muhibin, M. . (2024). Analisis Yuridis Penetapan Perkara Nomor 0222/Pdt.P/2023/Pa. Kab.Mlg Dalam Perkara Dispensasi Kawin. Journal of Comprehensive Science (JCS), 3(4), 908–916. https://doi.org/10.59188/jcs.v3i4.682