Hukum Acara Perdata

Authors

  • Ni Made Marsha Aprilia Quisha Universitas Pkuan, Bogor, Indonesia
  • Anita Tresia Setiawan Universitas Pkuan, Bogor, Indonesia
  • Zakaria Ratulangi Universitas Pkuan, Bogor, Indonesia
  • Annisa Safa Adira Universitas Pkuan, Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v3i4.678

Keywords:

Hukum Acara Perdata, Sumber Hukum Acara Perdata

Abstract

Hukum bukanlah sekadar sebagai pedoman untuk dibaca, dilihat, atau diketahui, melainkan untuk dilaksanakan atau ditaati. Maka itu, dapat dikatakan secara singkat bahwa hukum harus dilaksanakan. Dapatlah dikatakan bahwa setiap orang melaksanakan hukum. Bahkan, tidak jarang orang tanpa sadar telah melaksanakan hukum. Oleh karena itu, dapatlah dikatakan bahwa pelaksanaan hukum bukan monopoli dari orang-orang tertentu saja. Pelaksanaan hukum materiil, khususnya hukum perdata materiil, dapat berlangsung secara diam-diam di antara para pihak yang bersangkutan tanpa bantuan pejabat atau instansi resmi, misalnya kita membeli seperangkat alat rumah tangga, membeli sebuah mobil, menyewa seperangkat alat pesta, atau meminjam sejumlah uang dari tetangga. Namun, sering kali terjadi hukum materiil perdata itu dilanggar sehingga ada pihak yang merasa dirugikan, lalu terjadilah gangguan keseimbangan kepentingan dalam masyarakat. Dalam hal demikian ini, hukum materiil perdata yang telah dilanggar itu perlu dipertahankan atau ditegakkan.

Downloads

Published

2024-04-30

How to Cite

Marsha Aprilia Quisha, N. M., Tresia Setiawan, A. ., Ratulangi, Z., & Safa Adira, A. . (2024). Hukum Acara Perdata. Journal of Comprehensive Science (JCS), 3(4), 872–885. https://doi.org/10.59188/jcs.v3i4.678