Peran Badan Pengawas Obat Dan Makanan Terhadap Peredaran Produk Ikan Asin Yang Mengandung Zat Berbahaya Di Pasar Tambakrejo Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v3i3.649Keywords:
Pangan, Kesehatan, Zat BerbahayaAbstract
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terdapat beberapa kasus mengenai peredaran produk pangan berupa ikan asin yang mengandung zat berbahaya dan membahayakan kesehatan tubuh manusia. Untuk mencegah terjadinya Peredaran produk pangan yang mengandung zat berbahaya maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya mempunyai tugas dan berperan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab hukum pelaku usaha yang mengedarkan ikan asin yang mengandung formalin dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Tanggung jawab hukum Pelaku Usaha yang menjual ikan asin mengandung zat berbahaya dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sangat jelas bahwa pelaku usaha ikan asin tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan demikian maka sudah seharusnya Pelaku Usaha mempertanggung jawabkan secara hukum atas tindakan mengedarkan ikan asin yang mengandung formalin. Pertanggung jawaban hukum terhadap pelaku usaha yang mengedarkan produk ikan asin yang mengandung formalin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Pramesty Anindya Putri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.