Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Rekrutmen Tindak Pidana Perdagangan Orang
Keywords:
Perdagangan Orang, Pertanggungjawaban Pidana, PerekrutanAbstract
Manusia bukan barang yang dapat diperjualbelikan dalam bentuk apapun, manusia memiliki harkat dan martabat yang harus dijaga sehingga negara mengatut secara tegas bahwa manusia dilarang untuk diperbudak atau diperjualbelikan. Walaupun sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tidak dapat memberantas tindak pidana perdagangan orang dan terus kian terjadi sampai saat ini yang mana salah satu sistem awalnya yaitu melalui proses atau hatap rekrutmen atau perekrutan. Sehingga tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seperti apa pertanggungjawaban pidana yang dikenakan bagi pelaku rekrutmen tindak pidana perdagangan orang. Metode penelitian yang dipergunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif, yaitu menganalisis kasus yang ada dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku rekrutmen tindak pidana perdagangan orang telah di atur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mengenai penerapan hakim dalam memberikan putusan terhadap pelaku di pengadilan, melihat bukti-bukti yang meringankan serta memberatkan bagi pelaku.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fanny Afifah, Lusia Sulastri, Nina Zainab
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.