Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Rekrutmen Tindak Pidana Perdagangan Orang

Authors

  • Fanny Afifah Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Lusia Sulastri Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Nina Zainab

Keywords:

Perdagangan Orang, Pertanggungjawaban Pidana, Perekrutan

Abstract

Manusia bukan barang yang dapat diperjualbelikan dalam bentuk apapun, manusia memiliki harkat dan martabat yang harus dijaga sehingga negara mengatut secara tegas bahwa manusia dilarang untuk diperbudak atau diperjualbelikan. Walaupun sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tidak dapat memberantas tindak pidana perdagangan orang dan terus kian terjadi sampai saat ini yang mana salah satu sistem awalnya yaitu melalui proses atau hatap rekrutmen atau perekrutan. Sehingga tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seperti apa pertanggungjawaban pidana yang dikenakan bagi pelaku rekrutmen tindak pidana perdagangan orang. Metode penelitian yang dipergunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif, yaitu menganalisis kasus yang ada dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku rekrutmen tindak pidana perdagangan orang telah di atur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mengenai penerapan hakim dalam memberikan putusan terhadap pelaku di pengadilan, melihat bukti-bukti yang meringankan serta memberatkan bagi pelaku.

Downloads

Published

2024-03-28

How to Cite

Afifah, F., Sulastri, L. ., & Zainab , N. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Rekrutmen Tindak Pidana Perdagangan Orang. Journal of Comprehensive Science (JCS), 3(3), 620–628. Retrieved from https://jcs.greenpublisher.id/index.php/jcs/article/view/648