Jurnal Penggelapan Uang Perusahaan Oleh Sales Elektronik Sebesar Rp 1,25 M Di Ponorogo

Authors

  • Alesandro Delpiero Manafe Universitas Katholik Widya Mandira Kupang
  • Ariel Samuel Ngahu Universitas Katholik Widya Mandira Kupang
  • Stefanus Snak Universitas Katholik Widya Mandira Kupang
  • Januarius Fransiskus Keo Rek Universitas Katholik Widya Mandira Kupang
  • Putry Marry Louisa Henukh Ledoh Universitas Katholik Widya Mandira Kupang
  • Ledythria Fernanda Maia Universitas Katholik Widya Mandira Kupang
  • Dwityas Witarti Rabawati Universitas Katholik Widya Mandira Kupang

Keywords:

Tindak pidana penggelapan, Kitab Undang-undang Pidana (KUHP), Pasal 372 – Pasal 377 KUHP.

Abstract

Tindak pidana penggelapan, diatur dalam KUHP Pasal 372 – Pasal 377, sering terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Kejahatan ini muncul dari kepercayaan yang hilang akibat lemahnya kejujuran. Studi ini fokus pada kasus M, seorang sales elektronik yang menggunakan jabatannya untuk menggelapkan uang perusahaan tanpa seizin pemilik. Tujuan penelitian adalah memahami dasar diperberatnya pidana penggelapan, khususnya terkait Pasal 374 KUHP, dan menganalisis alasan hakim menjatuhkan putusan pidana bersyarat. Hasil penelitian menunjukkan dasar pemberatan pidana termasuk hubungan pekerjaan, jabatan, dan upah uang. Unsur subyektif dan obyektif menekankan peran manusia dalam delik pidana. Putusan bersyarat diberikan agar terdakwa tidak mengulangi tindak pidana, dengan harapan rehabilitasi bagi pelaku tingkat pemula. Pemidanaan bersyarat dianggap penting dalam pencegahan kejahatan, perlindungan masyarakat, dan pengimbangan hukuman. Pengawasan hakim terhadap pelaku yang mendapat hukuman percobaan selama 10 bulan diharapkan memastikan pelaksanaan pidana bersyarat yang bermanfaat bagi terpidana dan masyarakat umum.

Downloads

Published

2024-01-15

How to Cite

Delpiero Manafe, A., Samuel Ngahu, A. ., Snak, S., Januarius Fransiskus Keo Rek, Marry Louisa Henukh Ledoh, P., Fernanda Maia, L. ., & Witarti Rabawati, D. . (2024). Jurnal Penggelapan Uang Perusahaan Oleh Sales Elektronik Sebesar Rp 1,25 M Di Ponorogo. Journal of Comprehensive Science (JCS), 3(1), 52–61. Retrieved from https://jcs.greenpublisher.id/index.php/jcs/article/view/587