Jurnal Penggelapan Uang Perusahaan Oleh Sales Elektronik Sebesar Rp 1,25 M Di Ponorogo
Keywords:
Tindak pidana penggelapan, Kitab Undang-undang Pidana (KUHP), Pasal 372 – Pasal 377 KUHP.Abstract
Tindak pidana penggelapan, diatur dalam KUHP Pasal 372 – Pasal 377, sering terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Kejahatan ini muncul dari kepercayaan yang hilang akibat lemahnya kejujuran. Studi ini fokus pada kasus M, seorang sales elektronik yang menggunakan jabatannya untuk menggelapkan uang perusahaan tanpa seizin pemilik. Tujuan penelitian adalah memahami dasar diperberatnya pidana penggelapan, khususnya terkait Pasal 374 KUHP, dan menganalisis alasan hakim menjatuhkan putusan pidana bersyarat. Hasil penelitian menunjukkan dasar pemberatan pidana termasuk hubungan pekerjaan, jabatan, dan upah uang. Unsur subyektif dan obyektif menekankan peran manusia dalam delik pidana. Putusan bersyarat diberikan agar terdakwa tidak mengulangi tindak pidana, dengan harapan rehabilitasi bagi pelaku tingkat pemula. Pemidanaan bersyarat dianggap penting dalam pencegahan kejahatan, perlindungan masyarakat, dan pengimbangan hukuman. Pengawasan hakim terhadap pelaku yang mendapat hukuman percobaan selama 10 bulan diharapkan memastikan pelaksanaan pidana bersyarat yang bermanfaat bagi terpidana dan masyarakat umum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Alesandro Delpiero Manafe, Ariel Samuel Ngahu, Stefanus Snak, Januarius Fransiskus Keo Rek, Putry Marry Louisa Henukh Ledoh, Ledythria Fernanda Maia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.