Penganiayaan Mahasiswa Di Medan Pada Tanggal 23 Maret 2022

Authors

  • Maria Hilary Paula Osinta Joni Universitas Katolik Widia Mandira Kupang Sarjana Hukum
  • Hanif Al Faiq Pramana Universitas Katolik Widia Mandira Kupang Sarjana
  • Marcos S.Y. Sanam Universitas Katolik Widia Mandira Kupang Sarjana Hukum
  • Inyo Defletan Mbattu Universitas Katolik Widia Mandira Kupang Sarjana Hukum
  • Yakobus K.Soo Universitas Katolik Widia Mandira Kupang Sarjana Hukum

Keywords:

Penganiayaan, Hak Asasi, Manusia

Abstract

Pada tanggal 23 Maret 2022, terjadi peristiwa penganiayaan terhadap seorang pelajar di Medan, Sumatera Utara. Penyerangan dilakukan oleh sekelompok mahasiswa tak dikenal  yang sedang berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan. Sejumlah pelajar terluka parah dalam kejadian tersebut.Peristiwa pelecehan tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk  mahasiswa, aktivis, dan politisi. Mereka meminta polisi mengusut tuntas insiden tersebut dan menangkap pelakunya. Penganiayaan terhadap pelajar di Medan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. Kebebasan berekspresi dan hak berkumpul secara damai merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi. Penganiayaan terhadap pelajar merupakan salah satu bentuk pembatasan hak asasi manusia

Downloads

Published

2024-01-10

How to Cite

Hilary Paula Osinta Joni, M., Al Faiq Pramana, H., S.Y. Sanam, M. ., Defletan Mbattu, I. ., & K.Soo , Y. . (2024). Penganiayaan Mahasiswa Di Medan Pada Tanggal 23 Maret 2022. Journal of Comprehensive Science (JCS), 3(1), 29–33. Retrieved from https://jcs.greenpublisher.id/index.php/jcs/article/view/581