Analisis Penerapan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi (Putusan Pengadilan Nomor 32/Pid.Sus-Tkp//2021/Pn.Mdn Dan Nomor 28/Pid.Sus-Tkp/2021/Pn.Mdn)

Authors

  • Rafidah Sinulingga Universitas sumatra utara
  • Madiasa Ablizar Universitas sumatra utara
  • Edi Yunara Universitas sumatra utara
  • Mahmud Mulyadi Universitas sumatra utara

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v1i3.54

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Pemberantasan Korupsi, Kasus Korupsi

Abstract

Penelitian ini merupakan studi pustaka terhadap hukum dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum dalam tindak pidana korupsi (putusan pengadilan nomor 32/pid.sus-tkp//2021/pn.mdn dan nomor 28/PID.SUS-TKP/2021/PN.MDN). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif, yang dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data diperoleh melalui teknik penelitian kepustakaan (library study) yang mengacu pada sumber yang tersedia baik online maupun offline seperti: jurnal ilmiah, buku dan berita yang bersumber dari sumber terpercaya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Teori hukum progresif  yang berpandangan bahwa hukum bukan sekedar sarana, bahkan tumbuh berkembang bersama perkembangan masyarakat. Hukum tidak dapat memaksakan terwujudnya ketertiban masyarakat, tetapi hukum itu yang harus menyesuaikan terhadap kepentingan manusia, karena hukum dibuat untuk manusia, bukan sebaliknya. Teori ini menjawab permasalahan terhadap dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terkait dengan putusan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 28/Pid.Sus/Tpk/2021/Pn.Mdn Dan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 32/Pid.Sus/Tpk/2021/Pn.Mdn.

References

Alhakim, Abdurrakhman, & Soponyono, Eko. (2019). Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 322–336.

Ariyanti, Dwi Oktafia, & Ariyani, Nita. (2020). Model Pelindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 328–344.

Chazawi, Adami. (2021). Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi: Edisi Revisi. Media Nusa Creative (MNC Publishing).

Fatah, Abdul, Jaya, Nyoman Serikat Putra, & Juliani, Henny. (2016). Kajian Yuridis Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1–15.

Hartanti, Dwi. (2019). Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa Dengan Media Pembelajaran Interaktif Game Kahoot Berbasis Hypermedia.

Lubis, Eli Marlina. (2022). Kendala Pelaksanaan Program Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (POSBINDU PTM): Literatur Review. JOURNAL TRANSFORMATION OF MANDALIKA (JTM) e-ISSN 2745-5882 p-ISSN 2962-2956, 2(1), 43–71.

Mahmud, Ade. (2021). Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi: Pendekatan Hukum Progresif. Sinar Grafika (Bumi Aksara).

Santiago, Faisal. (2017). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh Penegak Hukum untuk Terciptanya Ketertiban Hukum. Pagaruyuang Law Journal, 1(1), 23–43.

Saputra, Roni. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Bentuk Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Terutama Terkait Dengan Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK). Jurnal Cita Hukum, 3(2), 95573.

Siagian, Nancy Florida, Enre, Ambo, & Panjaitan, R. Elfrida. (2019). Pengaruh Kepemimpinan dan Sistem Penghargaan terhadap Kinerja Pegawai dengan Kepuasan Kerja sebagai Variabel Media. Jesya (Jurnal Ekonomi Dan Ekonomi Syariah), 2(2), 453–461.

Siahaan, Monang, & MM, S. H. (2019). Pembuktian terbalik dalam memberantas tindak pidana korupsi. Uwais Inspirasi Indonesia.

Suhendar, Suhendar. (2019). Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dan Kerugian Keuangan Negara Dalam Optik Hukum Pidana. Pamulang Law Review, 1(1), 85–100.

Toruan, Henry Donald Lbn. (2014). Pertanggungjawaban pidana korupsi korporasi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(3), 397–416.

Toule, Elsa R. M. (2016). Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum PRIORIS, 3(3), 103–110.

Wangga, Maria Silvya. (2018). Pertanggungjawaban pidana partai politik sebagai badan hukum dalam tindak pidana korupsi. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 4(2), 255–278.

Alhakim, Abdurrakhman, & Soponyono, Eko. (2019). Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 322–336.

Ariyanti, Dwi Oktafia, & Ariyani, Nita. (2020). Model Pelindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 328–344.

Chazawi, Adami. (2021). Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi: Edisi Revisi. Media Nusa Creative (MNC Publishing).

Fatah, Abdul, Jaya, Nyoman Serikat Putra, & Juliani, Henny. (2016). Kajian Yuridis Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1–15.

Hartanti, Dwi. (2019). Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa Dengan Media Pembelajaran Interaktif Game Kahoot Berbasis Hypermedia.

Lubis, Eli Marlina. (2022). Kendala Pelaksanaan Program Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (POSBINDU PTM): Literatur Review. JOURNAL TRANSFORMATION OF MANDALIKA (JTM) e-ISSN 2745-5882 p-ISSN 2962-2956, 2(1), 43–71.

Mahmud, Ade. (2021). Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi: Pendekatan Hukum Progresif. Sinar Grafika (Bumi Aksara).

Santiago, Faisal. (2017). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh Penegak Hukum untuk Terciptanya Ketertiban Hukum. Pagaruyuang Law Journal, 1(1), 23–43.

Saputra, Roni. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Bentuk Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Terutama Terkait Dengan Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK). Jurnal Cita Hukum, 3(2), 95573.

Siagian, Nancy Florida, Enre, Ambo, & Panjaitan, R. Elfrida. (2019). Pengaruh Kepemimpinan dan Sistem Penghargaan terhadap Kinerja Pegawai dengan Kepuasan Kerja sebagai Variabel Media. Jesya (Jurnal Ekonomi Dan Ekonomi Syariah), 2(2), 453–461.

Siahaan, Monang, & MM, S. H. (2019). Pembuktian terbalik dalam memberantas tindak pidana korupsi. Uwais Inspirasi Indonesia.

Suhendar, Suhendar. (2019). Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dan Kerugian Keuangan Negara Dalam Optik Hukum Pidana. Pamulang Law Review, 1(1), 85–100.

Toruan, Henry Donald Lbn. (2014). Pertanggungjawaban pidana korupsi korporasi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(3), 397–416.

Toule, Elsa R. M. (2016). Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum PRIORIS, 3(3), 103–110.

Wangga, Maria Silvya. (2018). Pertanggungjawaban pidana partai politik sebagai badan hukum dalam tindak pidana korupsi. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 4(2), 255–278.

Downloads

Published

2022-10-10

How to Cite

Sinulingga, R., Ablizar, M. ., Yunara, E. ., & Mulyadi, M. . (2022). Analisis Penerapan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi (Putusan Pengadilan Nomor 32/Pid.Sus-Tkp//2021/Pn.Mdn Dan Nomor 28/Pid.Sus-Tkp/2021/Pn.Mdn). Journal of Comprehensive Science (JCS), 1(3), 294–305. https://doi.org/10.59188/jcs.v1i3.54