Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Peredaran Minuman Keras Jenis Tuak Di Kabupaten Simeulue

Authors

  • Cindi Feli Etika.Hrp Prodi Ilmu Hukum, Universitas Teuku Umar
  • Putri Kemala Sari Prodi Ilmu Hukum, Universitas Teuku Umar

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v2i7.435

Keywords:

Penegakan Hukum, Minuman keras, jenis tuak

Abstract

Tuak merupakan salah satu minuman yang masuk dalam golongan alkohol hasil fermentasi dari bahan minuman buah mengandung gula. Peredaran tuak masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Simeulue ini merupakan suatu persoalan serius serta membuat keresahan masyarakat Simeulue karena efek dari minuman ini memiliki kemungkinan menyebabkan orang yang meminumnya akan melakukan tindakan kejahatan yang tergolong dalam tindak kriminal. Oleh karena itu penaggulangan secara terpadu perlu dilaksanakan oleh penegak hukum dalam mengatasi maraknya peredaran minuman keras jenis tuak di Kabupaten Simeulue Secara garis besar permasalahan yang terjadi sesuai latar belakang penelitian ini terdiri dari:bagaimana efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku peredaran minuman keras jenis tuak di Kabupaten Simeulue dan apa yang menjadi faktor-faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku peredaran minuman keras jenis tuak dikabupaten simeulue.Penelitian ini mengunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan melalui kegiatan wawancara dengan Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue,serta mengumpulkan data dengan studi kepustakan.Hasil penelitian yang didapatkan bahwa.Hukuman pembinaan bagi pelaku yang menjual tuak dengan kadar alkohol di bawah 2% diKabupaten Simeulue menyebabkan efektivitas penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras jenis tuak tidak berjalan dengan efektif.Faktor-faktor penghambat penegakan hukum antara lain: Kurangnya kesadaran masyarakat  di Kabupaten Simeulue,Belum adanya peraturan khusus yang mengatur tentang peredaran minuman jenis tuak di Kabupaten Simeulue ,rendahnya  hukuman terhadap pelaku,minimnya anggota Satpol PP dan WH, kurangnya sarana dan prasaranan operasional  pendukung,dan Belum  adanya laboraturium untuk mengidentifikasi kadar alkohol yang terkadung dalam tuak di Kabupaten Simeulue.

Downloads

Published

2023-07-10

How to Cite

Etika.Hrp, C. F., & Kemala Sari, P. . (2023). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Peredaran Minuman Keras Jenis Tuak Di Kabupaten Simeulue. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(7), 2034–2041. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i7.435