Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Peredaran Minuman Keras Jenis Tuak Di Kabupaten Simeulue
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v2i7.435Keywords:
Penegakan Hukum, Minuman keras, jenis tuakAbstract
Tuak merupakan salah satu minuman yang masuk dalam golongan alkohol hasil fermentasi dari bahan minuman buah mengandung gula. Peredaran tuak masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Simeulue ini merupakan suatu persoalan serius serta membuat keresahan masyarakat Simeulue karena efek dari minuman ini memiliki kemungkinan menyebabkan orang yang meminumnya akan melakukan tindakan kejahatan yang tergolong dalam tindak kriminal. Oleh karena itu penaggulangan secara terpadu perlu dilaksanakan oleh penegak hukum dalam mengatasi maraknya peredaran minuman keras jenis tuak di Kabupaten Simeulue Secara garis besar permasalahan yang terjadi sesuai latar belakang penelitian ini terdiri dari:bagaimana efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku peredaran minuman keras jenis tuak di Kabupaten Simeulue dan apa yang menjadi faktor-faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku peredaran minuman keras jenis tuak dikabupaten simeulue.Penelitian ini mengunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan melalui kegiatan wawancara dengan Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue,serta mengumpulkan data dengan studi kepustakan.Hasil penelitian yang didapatkan bahwa.Hukuman pembinaan bagi pelaku yang menjual tuak dengan kadar alkohol di bawah 2% diKabupaten Simeulue menyebabkan efektivitas penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras jenis tuak tidak berjalan dengan efektif.Faktor-faktor penghambat penegakan hukum antara lain: Kurangnya kesadaran masyarakat di Kabupaten Simeulue,Belum adanya peraturan khusus yang mengatur tentang peredaran minuman jenis tuak di Kabupaten Simeulue ,rendahnya hukuman terhadap pelaku,minimnya anggota Satpol PP dan WH, kurangnya sarana dan prasaranan operasional pendukung,dan Belum adanya laboraturium untuk mengidentifikasi kadar alkohol yang terkadung dalam tuak di Kabupaten Simeulue.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Cindi Feli Etika.Hrp, Putri Kemala Sari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.