Eksistensi Precautionary Principle Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan Hukum Agraria Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v2i6.370Keywords:
Hulum Agraria, Precautionary Principle, Lingkungan Hidup. AbstractAbstract
Lingkungan menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan memperoleh kehidupan yang sehat. Sehingga pemerintah perlu mengaturnya dalam kebijakan yang dilandasi dengan dasar hukum. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender. Pemanfaatan sumber daya alam hendaknya menguntungkan secara ekonomi, diterima secara sosial, dan ramah lingkungan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian pendekatan, yaitu metode pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan precautionary principle prinsip ini mengandung makna kehati-hatian dalam menghadapi tantangan baru salah satunya berupa perkembangan teknologi. Sikap kehati-hatian ini bukan dipahami sebagai ketidakmauan untuk bertindak atau kurangnya keberanian untuk menghadapi tantangan baru, namun sebaliknya, sikap kehati-hatian bagi para perumus kebijakan publik diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat mengenai suatu produk atau kegiatan khusus dimana di dalamnya terdapat kecurigaan bahwa produk atau kegiatan tersebut mengandung potensi bahaya bagi masyarakat luas namun di waktu yang sama bahaya tersebut belum dimengerti karena belum adanya bukti-bukti ilmiah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Hajril A. Abdul
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.