Penghambat Pencantuman Label Terhadap Produk Makanan Dan Minuman Impor Yang Tidak Berlabel Bahasa Indonesia

Authors

  • Nadila Novalyn Karim Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia
  • Mutia Ch. Thalib Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia
  • Julius T. Mandjo Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jcs.v2i6.366

Keywords:

Label, Bahasa Indonesia, Makanan dan Minuman

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor Penghambat Pencantuman Label Terhadap Produk Makanan dan Minuman Impor yang tidak Berlabel Bahasa Indonesia. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa Faktor Penghambat Pencantuman Label Terhadap Produk Makanan Atau Minuman Impor yang Tidak Berlabel Bahasa Indonesia ialah Banyaknya permintaan konsumen atas produk pangan impor; Kurangnya pengetahuan pelaku usaha; dan Kurangnya pengawasan pemerintah. Ketentuan Pencantuman Label Terhadap Produk Makanan Atau Minuman Impor yang Berlabel Bahasa Indonesia terdapat dalam Pasal 20 Ayat (1) PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan khususnya pada BAB III yang menyebut bahwa setiap pelaku usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri. Pasal 22 Ayat (1) disebutkan bahwa Penggunaan label berbahasa Indonesia melalui pencantuman label pada Barang dan/atau kemasan berupa embos atau tercetak; ditempei atau melekat secara utuh; atau dimasukkan atau disertakan ke dalam Barang dan/atau kemasan, dan dalam Pasal 23 Ayat (1) dijelaskan bahwa label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 memuat keterangan mengenai nama barang, asal barang, identitas pelaku usaha, dan informasi lain sesuai dengan karakteristik barang, termasuk keberadaan UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, menyebut pencatuman label dalam kemasan pangan ditulis atau dicetak menggunakan Bahasa Indonesia serta memuat tentang Nama produk; Daftar bahan yang digunakan; Berat bersih atau isi bersih; Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor dan lain sebagainya. Olehnya, konsumen harus lebih cerdas dan teliti sebelum membeli, dengan memastikan apakah produk tersebut memiliki izin edar BPOM, membeli produk sesuai kebutuhan dan meningkatkan pengetahuan khususnya memperhatikan label lengkap berbahasa Indonesia

Downloads

Published

2023-06-02

How to Cite

Novalyn Karim, N., Ch. Thalib, M. ., & T. Mandjo, J. (2023). Penghambat Pencantuman Label Terhadap Produk Makanan Dan Minuman Impor Yang Tidak Berlabel Bahasa Indonesia. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(6), 1474–1485. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i6.366