Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Anak Berdasarkan Putusan No 34/Pid.Sus/2022.Pn.Lbo
DOI:
https://doi.org/10.59188/jcs.v2i5.356Keywords:
tinjauan yuridis, tindak pidana, penganiayaan anakAbstract
Yuridis berasal dari kata Yuridisch yang berarti menurut hukum atau dari segi hukum.23 Dapat disimpulkan tinjauan yuridis berarti mempelajari dengan cermat, memeriksa (untuk memahami), suatu pandangan atau pendapat dari segi hukum.Tinjauan adalah kegiatan merangkum sejumlah data besar yang masih mentah kemudian mengelompokan atau memisahkan komponen- komponen serta bagian-bagian yang relevan untuk kemudian mengkaitkan data yang dihimpun untuk menjawab permasalahan. Proses peradilan berakhir dengan putusan akhir (vonis) yang didalamnya terdapat penjatuhan sanksi pidana (penghukuman), dan didalam putusan itu Hakim menyatakan pendapatnya tentang apa yang telah dipertimbangkan dan apa yang menjadi amar putusannya. Sebelum sampai pada tahapan tersebut, ada tahapan yang harus dilakukan sebelumnya, yaitu tahapan pembuktian dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Pertimbangan Hukum Hakim Pertimbangan hukum Hakim adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan atas dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang RI Jo Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Oleh penuntut umum, terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Veronika Gusasi, Fence M Wantu, Avelia Rahman Y. Mantali
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.